• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Dirjen Dukcapil: NIK Berhasil Singkirkan Posisi NPWP

    07/10/21, 09:47 WIB Last Updated 2021-10-07T02:47:16Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan Ditjen Pajak sepakat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dihilangkan. NPWP akan terintegrasi dan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).


    “Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” kata Zudan dalam keterangan pers, Rabu (6/10).


    Dia menjelaskan optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya. Terdiri dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.


    “Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan melalui face recognition dan pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme,” bebernya.


    Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan peraturan tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pelayanan publik. Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021 berisi 13 pasal dan ditekan Presiden Jokowi pada 9 September lalu.


    “Menimbang bahwa untuk mendukung pelaksanaan pelayanan publik guna melayani setiap warga negara dan penduduk, dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik,” bunyi perpres tersebut dikutip dari merdeka.com, Rabu (29/9)
    (BARDHA KHASWANDHA/Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini