JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Padasuka, Kecamatan Warunggunung, diklaim sudah sesuai aturan dan mekanisme yang benar. Sementara, soal selisih dua angka yang didapatkan Calkades nomor 3 Irawati tidak menjadi persoalan, maka dipastikan Calkades tersebut tetap dilantik oleh pemerintah daerah sebagai Kades definit setempat. Demikian dikatakan Ketua Pilkades Kabupaten, Alkadri saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh wartawan Kamis (28/10).
Pilkades Padasuka, Kecamatan Warunggunung yang digelar Minggu 24 Oktober 2021 lalu rupanya rentan terhadap gugatan. Karena, dari tiga calon kepala desa dua diantaranya nyaris mendapatkan suara dengan jumlah yang sama. Nomor urut 1 Kunadi mendapatkan 904 suara, nomor urut 2 Suherman 1.597 suara dan nomor urut 3 Irawati mendapatkan 1.599 sura hanya selisih dua poin saja dari nomor urut 2.
"Kemarin, betul saya menerima laporan dari Kecamatan bahwa ada gugatan dari salah satu calon di Pilkades Padasuka. Gugatan yang dilayangkan oleh salah satu calon itu terkait politik uang," kata Alkadi.
Menurut Alkadri, karena yang digugatnya politik uang itu ada ranahnya yakni Aparat Penegak Hukum (APH) yang menaungi persoalan itu. Tapi, proses Pilkades Padasuka hingga penghitungan suara berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang benar hingga mendapatkan hasil suara terbanyak bagi salah satu calon.
"Intinya, karena ini yang digugatnya politik uang maka pelantikan Calkades terpilih tetap dilakukan sesuai aturan yang ada," terang Alkadri.
"Jika nanti hasil gugatan (politik uang) Seperti apa, itu ada aturannya lagi apakah di berhentikan atau sanksi lainnya. Yang jelas, saat ini karena prosesnya sesuai aturan maka Calkades terpilih tetap di lantik," timpalnya.
Menanggapi kabar tersebut, Eli Sahroni selaku Juru Bicara Calkdes terpilih Irawati, mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya persoalan ini pada aturan yang berlaku. Sebeba, proses politik Pilkades Padasuka, berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai pendaptaran bakal calon, proses pencoblosan, penghitungan suara, penetapan calon terpilih dan selanjutnya oleh panitia akan di kirim ke panitia kabupaten.
"Saya mewakili Calkades Padasuka terpilih Irawati, menyerahkan sepenuhnya kepada aturan yang berlaku," pungkasnya.
(Bardha Khaswandha/Red)