JAGUARNEWS77.com # Pontianak, Kalbar - Jajaran Polda Kalimantan Barat (Kalbar) telah menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) dan mengamankan 14 orang diduga sebagai karyawan yang menjalankan bisnis ilegal tersebut di wilayah Kota Pontianak.
"Perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 ini memiliki karyawan aktif sebanyak 66 orang dan memiliki nasabah 1.600 orang," kata Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., Sabtu (16/10).
Berdasarkan pemeriksaan, kantor fintech tersebut memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dinyatakan ilegal.
Kemudian, sejak beroperasi pada Desember 2020, pinjol ini memiliki perputaran uang mencapai Rp 3,25 miliar.
Sumber : Divisi Humas Polri
(Red)