• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Peras Calon Kades di Tangerang, 2 Oknum Wartawan dan 1 Pegawai Honorer Diamankan Polisi

    20/09/21, 19:44 WIB Last Updated 2021-09-20T12:44:55Z

    Ilustrasi penangkapan (Dok. Antara)


    JAGUARNEWS77.com # Tangerang, Banten - Tiga pria berinisial DAF (25), IR (39),dan AMS (34) diamankan Polres Kota Tangerang. Mereka nampak pasrah ketika digelandang unit Jatanras ke Mapolres Kota Tangerang, Minggu, (19/09/2021). Ketiganya harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah memeras kepada calon kepala desa (Kades) Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.



    Dua diantaranya yakni AMS dan IR diketahui berprofesi sebagai wartawan media online lokal Banten Radar24.com. Sementara, DAF merupakan pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang.



    Penangkapan itu terjadi pada Sabtu, 18 September 2021 pukul 22.00 WIB. Berawal dari pelaku berinisial DAF, yang diamankan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.



    Kemudian dilanjutkan pada penangkapan dua pelaku lainnya berinisial IR, pukul 04.00 WIB, Minggu, 19 September 2021, dikediaman Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dan, AMS, pukul 06.00 WIB di kediamannya Kecamatan Sukdiri, Kabupaten Tangerang.


    Aksi pemerasan tersebut berawal dari adanya laporan korban berinisial BF (35). Dimana ia, mendapatkan ancaman berupa pemberitaan tentang dirinya yang akan dimuat di salah satu situs berita online.


    Dari hal itu, tindak pemerasan pun terjadi, ia meminta pihak berita online melalui IR dan AMS untuk menghapus pemberitaan. Namun, korban diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Disana, bila kesepakatan tidak dipenuhi, maka beritanya akan dinaikkan kembali.


    Hingga akhirnya pada, Sabtu, 18 September 2021, pukul 22.00 WIB, pelaku DAF menemui korban untuk mengambil uang yang telah disepakati. Bertepatan dengan itu, petugas pun langsung mengamankan DAF.


    Sebelum bertemu dengan DAF, korban telah memberikan laporan dan melakukan koordinasi dengan kepolisian. Saat ini, ketiganya masih berada di Mapolres Kota Tangerang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.


    Ketiga pelaku terancam dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau 369 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara. Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan hal tersebut. Kini, ketiganya tengah diamankan di Mapolres Kota Tangerang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


    "Benar. Ketiganya masih diamankan di Mapolresta Tangerang," singkatnya saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp.


    Sumber : ERA.id
    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini