JAGUARNEWS77.com # Serang, Banten - Kejati Banten menetapkan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Joko Waluyo jadi tersangka kasus korupsi studi kelayakan atau feasibility study (FS) untuk SMA dan SMK Negeri di Banten tahun anggaran 2018. Satu tersangka lain yaitu Agus S selaku honorer di Pemprov Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, pada 2018, Dindikbud Banten melakukan kegiatan FS untuk pembangunan SMA SMK dengan nilai Rp 800 juta. Pada pelaksanaannya, kegiatan FS itu diduga tidak pernah dilakukan tapi anggarannya dicairkan.
"Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pertama dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan dan kedua dengan cara meminjam beberapa perusahaan," kata Ivan di Kejati Banten, Jalan Serang-Pandeglang, Senin (27/9/2021).
Katanya, ada 8 perusahaan konsultan yang dipinjam para tersangka. Perusahaan itu disewa seolah-olah melakukan FS dengan imbalan RP 5 juta.
"Sewa sebesar Rp 5 juta kepada pemilik perusahaan. Dari 8 itu disewa 5 juta," ujarnya.
Para tersangka itu katanya melakukan kontrak dengan perusahaan yang disewa. Padahal FS tidak dilakukan sebenar-benarnya oleh perusahaan yang ditunjuk itu. FS bahkan dilakukan sendiri oleh para tersangka.
"Bahwa pekerjaan studi kelayakan dimaksud tidak pernah benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS (honorer) dan melaporkannya kepada tersangka J selaku PPK," ujarnya.
Berdasarkan penghitungan penyidik, kerugian dari anggaran FS ini sebesar Rp 697 juta lebih. Kejati juga menilai bahwa kasus ini gagal total atau total loss.
"Kejati memberi atensi lebih dalam pengusutan perkara ini berhubung output kegiatan FS ini sangat menentukan dalam pengambilan keputusan memilih lahan yang benar-benar feasible, sehingga diharapkan pengadaan lahan ke depannya tidak bermasalah baik secara hukum," ujarnya.
FS untuk pengadaan ini juga seharusnya menghasilkan 16 titik. Karena ada 8 sekolah yang rencananya akan dibangun di seluruh kabupaten kota di Banten.
Artikel ini telah tayang di detiknews, dengan judul : "Mantan Sekdis Dindikbud Tersangka Korupsi FS SMA/SMK Negeri di Banten"
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, pada 2018, Dindikbud Banten melakukan kegiatan FS untuk pembangunan SMA SMK dengan nilai Rp 800 juta. Pada pelaksanaannya, kegiatan FS itu diduga tidak pernah dilakukan tapi anggarannya dicairkan.
"Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pertama dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan dan kedua dengan cara meminjam beberapa perusahaan," kata Ivan di Kejati Banten, Jalan Serang-Pandeglang, Senin (27/9/2021).
Katanya, ada 8 perusahaan konsultan yang dipinjam para tersangka. Perusahaan itu disewa seolah-olah melakukan FS dengan imbalan RP 5 juta.
"Sewa sebesar Rp 5 juta kepada pemilik perusahaan. Dari 8 itu disewa 5 juta," ujarnya.
Para tersangka itu katanya melakukan kontrak dengan perusahaan yang disewa. Padahal FS tidak dilakukan sebenar-benarnya oleh perusahaan yang ditunjuk itu. FS bahkan dilakukan sendiri oleh para tersangka.
"Bahwa pekerjaan studi kelayakan dimaksud tidak pernah benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS (honorer) dan melaporkannya kepada tersangka J selaku PPK," ujarnya.
Berdasarkan penghitungan penyidik, kerugian dari anggaran FS ini sebesar Rp 697 juta lebih. Kejati juga menilai bahwa kasus ini gagal total atau total loss.
"Kejati memberi atensi lebih dalam pengusutan perkara ini berhubung output kegiatan FS ini sangat menentukan dalam pengambilan keputusan memilih lahan yang benar-benar feasible, sehingga diharapkan pengadaan lahan ke depannya tidak bermasalah baik secara hukum," ujarnya.
FS untuk pengadaan ini juga seharusnya menghasilkan 16 titik. Karena ada 8 sekolah yang rencananya akan dibangun di seluruh kabupaten kota di Banten.
Artikel ini telah tayang di detiknews, dengan judul : "Mantan Sekdis Dindikbud Tersangka Korupsi FS SMA/SMK Negeri di Banten"
(Red)