JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan 195 WN Korsel terhadap Hana Bank. Para nasabah itu menggugat Hana Bank terkait hilangnya dana di Jiwasraya sebesar Rp 266 miliar.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok (class action)," demikian amar putusan PN Jaksel yang didapat detikcom, Jumat (24/9/2021).
Majelis hakim diketuai Mardison dengan anggota Akhmad Sahal dan Hariyadi. PN Jaksel juga memutuskan para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.440.000.
"Menolak gugatan penggugat yang diajukan secara perwakilan kelompok (class action). Menghentikan pemeriksaan perkara perdata Nomor 43/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel," ucap majelis.
Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Jiwasraya membuat produk saving plan. Salah satu yang menyalurkan produk itu adalah Hana Bank.
Pada 2018, Jiwasraya mulai gagal bayar melakukan kewajibannya. Kasus Jiwasraya pun meledak. Puluhan WN Korsel itu sempat mengadukan nasibnya ke DPR.
Berikut hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus Jiwasraya:
1. Mantan Dirut Jiwasraya,Hendrisman Rahim dihukum 20 tahun penjara.
2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo dihukum 20 tahun penjara.
3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan dihukum 18 tahun penjara.
4. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
5. Benny Tjokro dihukum penjara seumur hidup.
6. Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup
Artikel ini telah tayang di detiknews, dengan judul : "Kasus Jiwasraya, Gugatan 195 WN Korsel ke Hana Bank Ditolak"
"Menyatakan gugatan penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok (class action)," demikian amar putusan PN Jaksel yang didapat detikcom, Jumat (24/9/2021).
Majelis hakim diketuai Mardison dengan anggota Akhmad Sahal dan Hariyadi. PN Jaksel juga memutuskan para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.440.000.
"Menolak gugatan penggugat yang diajukan secara perwakilan kelompok (class action). Menghentikan pemeriksaan perkara perdata Nomor 43/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel," ucap majelis.
Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Jiwasraya membuat produk saving plan. Salah satu yang menyalurkan produk itu adalah Hana Bank.
Pada 2018, Jiwasraya mulai gagal bayar melakukan kewajibannya. Kasus Jiwasraya pun meledak. Puluhan WN Korsel itu sempat mengadukan nasibnya ke DPR.
Berikut hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus Jiwasraya:
1. Mantan Dirut Jiwasraya,Hendrisman Rahim dihukum 20 tahun penjara.
2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo dihukum 20 tahun penjara.
3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan dihukum 18 tahun penjara.
4. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
5. Benny Tjokro dihukum penjara seumur hidup.
6. Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup
Artikel ini telah tayang di detiknews, dengan judul : "Kasus Jiwasraya, Gugatan 195 WN Korsel ke Hana Bank Ditolak"
(Red)