• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Eksekusi Para Terpidana Korupsi RTH Kota Bandung

    24/09/21, 15:20 WIB Last Updated 2021-09-24T08:21:32Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua terpidana anggota DPRD Kota Bandung terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.


    Keduanya adalah mantan anggota DPRD Bandung. Yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.


    Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, untuk terpidana Tomtom bakal dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.


    "Jaksa Eksekusi Rusdi Amin, Kamis (23/9/2021) telah melaksanakan Putusan MA Nomor : 2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor : 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 28 Oktober 2020," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).


    Tomtom juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


    "Selain itu, adanya pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp5,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ali.


    Untuk terpidana Kadar, KPK menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.


    "Dilakukan juga eksekusi terpidana Kadar Slamet berdasarkan Putusan MA Nomor :2949 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipkor pada PT Bandung Nomor : 28/TIPIKOR/2020/PT BDG tanggal 5 Februari 2021 Jo Putusan Pengadulan Tipikor pada PN Bandung Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN. BDG tanggal 26 Oktober 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.


    Kadar juga diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


    "Dan pembebanan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp9,2 Miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," katanya.


    Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman kepada Tomtom selama 6 tahun penjara dan Kadar selama 5 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau RTH Kota Bandung.


    Namun, hukuman keduanya diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat menjadi 8 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selam 6 bulan.


    Sumber : rri.co.id/Red

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini