JAGUARNEWS77.com # Serang, Banten - Mantan Kepala Bappeda Banten Hudaya Latuconsina mengatakan usulan hibah pondok pesantren pada 2018 yang jadi kasus korupsi awalnya berasal dari perintah Gubernur Banten Wahidin Halim. Ada permintaan dari gubernur agar ada bantuan ke pondok pesantren padahal usulan hibah sudah melewati batas waktu.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo pada Senin (27/9/2021), saksi menceritakan bahwa hibah ke ponpes pada 2018 sudah tidak sesuai jadwal yang harusnya sudah final di bulan Mei 2018.
Pada sekitar bulan puasa di bulan Juni, ia katanya diajak rapat bersama gubernur dan jajaran. Usai rapat, gubernur menyampaikan secara lisan dan menanyakan apakah ada anggaran untuk bantuan ke pondok pesantren.
"Daripada bagi-bagi sarung lebih baik kita kasih hibah saja," kata Hudaya menirukan ucapan gubernur Banten.
Di hadapan majelis, saksi juga mengatakan setiap momen perbincangannya itu dengan gubernur. Ia sempat mengatakan bahwa meski usulan hibah sudah keluar jadwal, maka perlu ada persetujuan dengan DPRD Banten. .
"Pak, kalau saya mau kasih hibah ke ponpes boleh nggak?" kata saksi menirukan perintah gubernur.
"Boleh. Karena bapak yang punya duit. hanya perlu kesepakatan dengan DPRD kita harus pas. Kita harus diskusi dulu dengan DPRD. Saya sampaikan seperti itu," ujarnya.
Dari permintaan dan perintah gubernur soal bantuan ke ponpes ini ia lalu komunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.
Saksi juga menyebut bahwa sebetulnya tidak ada anggaran untuk hibah ponpes pada 2018. Anggaran yang tersedia adalah Rp 125 miliar untuk penyertaan modal Bank Banten. Tapi gubernur menolak membiayai bank itu dan diganti uangnya untuk hibah ponpes.
"Jadi saya tanya ke beliau, dasarnya apa?" ujarnya.
"Lo banyak cerewet, sudah," ujarnya menirukan gubernur.
"Ada kalimat sederhana tapi itu hak beliau. Beliau sudah tahu bank banten mau kolaps, karena ada surat dari KPK, OJK ini (Bank Banten) harus diberikan pembiayaan. Tapi kalau beliau nggak mau ya nggak bisa apa-apa," ujarnya.
Korupsi hibah ponpes tahun 2018-2019 merugikan negara Rp 70,7 miliar. Lima orang jadi terdakwa yaitu pejabat di Biro Kesra Irvan Santoso dan Toton Suriawinata. Tiga terdakwa lain adalah Epieh Saepudin selaku pimpinan pesantren di Pandeglang, Asep Subhi pimpinan ponpes Darul Hikam dan Agus Gunawan selaku honorer di Kesra.
Artikel ini telah tayang di detiknews, dengan judul : "Eks Kepala Bappeda Sebut Hibah Ponpes Bermula dari Perintah Gubernur Banten"
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo pada Senin (27/9/2021), saksi menceritakan bahwa hibah ke ponpes pada 2018 sudah tidak sesuai jadwal yang harusnya sudah final di bulan Mei 2018.
Pada sekitar bulan puasa di bulan Juni, ia katanya diajak rapat bersama gubernur dan jajaran. Usai rapat, gubernur menyampaikan secara lisan dan menanyakan apakah ada anggaran untuk bantuan ke pondok pesantren.
"Daripada bagi-bagi sarung lebih baik kita kasih hibah saja," kata Hudaya menirukan ucapan gubernur Banten.
Di hadapan majelis, saksi juga mengatakan setiap momen perbincangannya itu dengan gubernur. Ia sempat mengatakan bahwa meski usulan hibah sudah keluar jadwal, maka perlu ada persetujuan dengan DPRD Banten. .
"Pak, kalau saya mau kasih hibah ke ponpes boleh nggak?" kata saksi menirukan perintah gubernur.
"Boleh. Karena bapak yang punya duit. hanya perlu kesepakatan dengan DPRD kita harus pas. Kita harus diskusi dulu dengan DPRD. Saya sampaikan seperti itu," ujarnya.
Dari permintaan dan perintah gubernur soal bantuan ke ponpes ini ia lalu komunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.
Saksi juga menyebut bahwa sebetulnya tidak ada anggaran untuk hibah ponpes pada 2018. Anggaran yang tersedia adalah Rp 125 miliar untuk penyertaan modal Bank Banten. Tapi gubernur menolak membiayai bank itu dan diganti uangnya untuk hibah ponpes.
"Jadi saya tanya ke beliau, dasarnya apa?" ujarnya.
"Lo banyak cerewet, sudah," ujarnya menirukan gubernur.
"Ada kalimat sederhana tapi itu hak beliau. Beliau sudah tahu bank banten mau kolaps, karena ada surat dari KPK, OJK ini (Bank Banten) harus diberikan pembiayaan. Tapi kalau beliau nggak mau ya nggak bisa apa-apa," ujarnya.
Korupsi hibah ponpes tahun 2018-2019 merugikan negara Rp 70,7 miliar. Lima orang jadi terdakwa yaitu pejabat di Biro Kesra Irvan Santoso dan Toton Suriawinata. Tiga terdakwa lain adalah Epieh Saepudin selaku pimpinan pesantren di Pandeglang, Asep Subhi pimpinan ponpes Darul Hikam dan Agus Gunawan selaku honorer di Kesra.
Artikel ini telah tayang di detiknews, dengan judul : "Eks Kepala Bappeda Sebut Hibah Ponpes Bermula dari Perintah Gubernur Banten"
(Red)