JAGUARNEWS77.com # Cilegon, Banten - Anggota Ormas dan LSM Kota Cilegon yang tergabung dalam Aliansi Ormas, seperti Ormas Bela Negara (BN) Pemuda Pancasila (PP), GAIB 212, KKPMP, LPK KKPMP, GEMPAR dan PJBN, mengeruduk perusahaan pembiayaan BCA Finance yang berada di Ruko PCI Cilegon Busnees Square, yang diduga menarik kendaraan dengan cara paksa oleh Debt collector rekanan dari BCA Finance Cilegon.
Menurut salah satu korlap aksi, H. Suwarni mengatakan, kedatangan ormas dan LSM di Kota Cilegon tersebut buntut dari perlakuan Debt Collector yang di pekerjakan BCA Finance Cilegon, karena menarik paksa kendaraan R4 Merk Brio dengan cara semena mena yang diduga dengan cara paksa. Dalam hal ini dengan cara paksa di tarik di jalan pada malam hari debitur di paksa menandatangani BSTK".
Dalam praktek nya mereka (Debt collector) dengan tanda tangan BSTK dari Debitur seolah olah penyerahan secara sukarela oleh debitur karena wanprestasi. Padahal dalam prakteknya intimidasi dan berbagai cara untuk menyerahkan kendaraan tersebut, debitur tanda tangan hal itu menjadi bukti di serahkan secara sukarela dan tidak ada pelanggaran hukum. "Kalau Debitur sukarela menyerahkan kendaraan nya tidak mungkin hal aksi ini terjadi..(Red).
Menurutnya, setelah melakukan mediasi dikantor BCA Finance, dirinya bersama Ormas dan LSM akan mendorong dan mendampingi pemilik kendaraan (Debitur) untuk melaporkan kepada Pihak yang berwajib.
“tadi saat saya mediasi pun pihak BCA Finance, belum bisa mengeluarkan kendaraanya, meskipun akan dibayarkan oleh Debitur, ini malah meminta mengeluarkan tentang rincian biaya eksternal senilai 9 juta, kami bingung biaya dalam bentuk apa, kasus ini akan kami dorong kepada pemilik kendaraan untuk melapor kepada pihak kepolisian, dan kami akan mengadakan aksi damai dan aksi akrab mulai tertanggal ijin besok,” ungkapnya.
Masih ditempat yang sama Denis selaku Direktur Posbakum LBH Provinsi Banten yang turut ikut melakukan pendampingan terhadap Debitur tersebut Dirinya mengingatkan, perusahaan leasing alias pemberi kredit atau kuasanya yakni debt collector tidak dapat mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak. Hal itu dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Karena itu, penegak hukum tak perlu pikir panjang menindak para debt collector yang beraksi di tengah jalan mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak.
“Tidak prosedural (BCA Finance), karena ini sudah sepihak, mereka melanggar tentang keputusan MK tentang Jaminan Fidusia bagaimana eksekusi yang baik itu mengajukan kepada pengadilan, dan kami tetap akan berupaya tempuh ke jalur hukum,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, pihak-pihak perusahaan finance atau pun pembiayaan tidak seharusnya menggunakan jasa eksternal atau pun matel itu, seharusnya lebih kepada persuasif, dibawa kepada atas nama dan diajukan kepada sidang pengadilan dalam bentuk apa pun konteks nya, baik itu berupa barang sengketa maupun apa,.. jadi tidak ada yang di korbankan sehingga orang yang sudah dikorbankan ini bebannya banyak, material dan in material salah satunya itu harga diri nya itu,” tegasnya.
Diketahui, Ormas dan LSM yang tergabung dalam Aliansi tersebut akan terus melakukan aksi didepan kantor BCA Finance selama dua hari, dikarenakan dalam mediasi tersebut pihak leasing BCA Finance belum bisa memberikan jawaban yang jelas.(Red).