JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka di kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Tiga petugas Lapas Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada tiga tersangka di sini menyangkut masalah 359 KUHP, 187 KUHP, dan 188 KUHP masih didalami terus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Yusri tidak menjelaskan identitas ketiga tersangka. Namun ketiganya berstatus sebagai pegawai Lapas Kelas I Tangerang.
"Tiga tersangka kesemuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja pada saat itu, berdasarkan gelar perkara ditetapkan tiga orang tersangka," jelasnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara ditetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Sebelumnya, polisi kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus kebakaran Lapas Tangerang, [pada Jumat (17/9). Olah TKP kembali dilakukan polisi untuk mencari bukti-bukti baru.
"Pagi tadi kita lakukan olah TKP lagi bersama tim Labfor untuk bisa mengumpulkan beberapa bukti baru dan alat-alat bukti yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/9).
Selain melakukan olah TKP, hari ini polisi memeriksa kembali saksi-saksi. Tercatat ada tujuh saksi yang diperiksa polisi.
Kebakaran Lapas Tangerang telah menewaskan 49 narapidana. Sedangkan 73 napi lainnya luka-luka.
Sumber : detiknews.com
(Red)