JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - Melalui Zoom Meeting, pada hari Selasa 27 Juli 2021 diselenggarakan Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Jumlah Peserta Undangan sebanyak 70 instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak yang terdiri dari 32 OPD, 28 Kecamatan dan 10 instansi yang berbadan hukum.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak, Drs Haji Ujang Bahrudin,M.M.,dalam kesempatan tersebut memberikan pengarahan kepada Peserta yang hadir dan sekaligus membuka acara.
Sosialisasi ini diperlukan dalam mendukung terlaksananya sistem pemanfaatan data kependudukan yang terintegrasi melalui sistem data warehouse bagi pengguna data sesuai kebutuhannya dalam membangun kabupaten Lebak.
Maksud dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi para pengambil keputusan tingkat kabupaten (kepala OPD) tentang penggunaan data kependudukan untuk semua keperluan serta meningkatkan koordinasi pemanfaatan data kependudukan tingkat kabupaten dalam hal ini antara OPD Kabupaten Lebak selaku pengguna data kependudukan dan Disdukcapil Kabupaten Lebak selaku penyedia data kependudukan.
Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah meningkatkan cakupan instansi yang dapat memanfaatkan data kependudukan untuk pelayanan publik, Perencanaan Pembangunan, Alokasi Anggaran, Pembangunan Demokrasi serta Penegakan hukum dan Pencegahan kriminalitas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa "Dirjend Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah memfasilitasi ketersediaan data kependudukan yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai lembaga yang membutuhkan. Dengan menggunakan aplikasi data warehouse, Bupati melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat memberikan hak akses kepada lembaga-lembaga yang membutuhkan data kependudukan untuk mendukung tugas dan fungsinya".
Rohaeti, ST., MA selaku Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dalam paparannya menyampaikan terkait mekanisme dan tahapan kerjasama pemanfaatan data kependudukan, bahwa "dalam rangka pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el oleh lembaga pengguna tingkat kabupaten, wajib menggunakan aplikasi data warehouse yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan prosesnya diatur sebagai berikut:
1. Permohonan permintaan izin secara tertulis dari pimpinan lembaga Pengguna kepada Bupati
2. Pemberian izin pemanfaatan oleh Bupati kepada lembaga Pengguna
3. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan kepala/pimpinan lembaga Pengguna tingkat Kabupaten sebagai tindak lanjut dari pemberian izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
4. Pembentukan Tim Teknis oleh lembaga pengguna yang sudah menandatangani PKS;
5. Pemberian hak akses oleh Bupati berdasarkan permintaan dari lembaga pengguna yang sudah menandatangani PKS;
6. Tim Teknis Disdukcapil melaksanakan instal dan sambungan jaringan di komputer lembaga pengguna;
7. Pelatihan dan pendampingan dalam rangka operasionalisasi aplikasi data warehouse;
Pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap lembaga Pengguna, secara insidentil dan berkala.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi inti yaitu Implementasi Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan yang sedianya akan disampaikan oleh Drs. Akhmad Sudirman Tavipiyono, MM., MA (Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan) namun dikarenakan berhalangan untuk hadir maka diwakilkan oleh Muhammad Farid, S.STP., M.Si (Kepala Sub Direktorat Monitoring, Evaluasi Dan Dokumentasi) dan dilakukan sesi tanya jawab.
(Red)