Tarli Efendy
Ada kalanya perusahaan yang melakukan pekerjaan ini membutuhkan tambahan modal dan mencari pinjaman modal dari pihak lain dan tentunya ada perjanjian antara perusahaan dan pemilik modal untuk berbagi hasil dan perjanjian wajib dilaksanakan sesuai isi perjanjian.
Beda halnya dengan perusahaan yang satu ini sebut saja perusahaan "x" yang meminjam modal untuk pengadaan bansos kemensos kepada Sularto, SE warga tangerang dimana peminjam bernama Tarli Efendy untuk kepentingan perusahaan telah mengingkari perjanjian kerjasama yang jelas-jelas merugikan Sularto selaku pemberi pinjaman dan hal ini bisa masuk kedalam ranah pidana pasal 372 dan 378 KUHP tentang "penggelapan" dan "Penipuan".
Kebaikan dan kesabaran Sularto telah disalahgunakan oleh Tarli Efendy dengan total nilai uang yang lumayan besar untuk Sularto, seharusnya sesuai tanggal perjanjian yaitu 8 Oktober 2020 dan dikembalikan dengan masa maksimal 21 hari kerja, uang Sularto berikut keuntungan nya sudah diterima.
Melihat kenyataan seperti ini, Sularto meminta bantuan dari Advokat Teuku Luqmanul Hakim, S.H, M.H seorang advokat/pengacara dan konsultan hukum di wilayah Tangerang, Banten.
"Dalam perkara ini, saya mencoba untuk menyelesaikan dengan jalan mediasi terlebih dahulu dan bilamana mediasi yang saya tempuh ini tidak ditanggapi oleh saudara Tarli maka saya akan menempuh jalur hukum, Kemensos juga perlu tahu tentang rekanan nya yang seperti ini" Ujar advokat luqman yang merupakan lulusan Indonusa Esa Unggul ini.
(Red)