JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disebut akan bebas dari masa hukuman perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung esok hari, Senin (9/8).
Kuasa hukum Rizeq, Aziz Yanuar mengatakan jika merujuk pada hasil vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rizieq semestinya bebas demi hukum.
"Seharusnya sesuai dengan putusan vonis Pengadilan Tinggi DKI dan demi hukum harusnya demikian (bebas) di dua kasus itu," kata Aziz saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui aplikasi Whatsapp, Minggu (8/8) petang.
Kuasa hukum Rizeq, Aziz Yanuar mengatakan jika merujuk pada hasil vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rizieq semestinya bebas demi hukum.
"Seharusnya sesuai dengan putusan vonis Pengadilan Tinggi DKI dan demi hukum harusnya demikian (bebas) di dua kasus itu," kata Aziz saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui aplikasi Whatsapp, Minggu (8/8) petang.
Adapun mengenai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenai kasus dugaan penyebaran berita bohong Rumah Sakit Ummi, menurut Aziz, Rizieq tidak ditahan.
Sebab, setelah Rizieq dan menantunya Hanif Alatas mengajukan banding atas kasus tersebut hingga saat ini belum mencapai inkrah.
"Kan Habib tidak ditahan di (kasus) RS Ummi. Harusnya beliau bebas demi hukum," tutur Aziz.
Meski demikian, Aziz belum mau memastikan waktu kebebasan Rizieq esok hari.
"Kita lihat besok ya," ujar Aziz.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding kasus kerumunan Petamburan yang diajukan Rizieq Shihab. Dalam perkara tersebut, Rizieq tetap dihukum kurungan delapan bulan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding kasus kerumunan Petamburan yang diajukan Rizieq Shihab. Dalam perkara tersebut, Rizieq tetap dihukum kurungan delapan bulan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diunduh dari situs Direktori Putusan MA, Rabu (4/8).
Majelis hakim yang diketuai Sugeng Hiyanto serta hakim anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam menyatakan Rizieq tetap ditahan dengan masa hukuman dikurangi masa penahanannya.
Selain itu, mengenai kasus kerumunan Megamendung, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memvonis Rizieq dengan denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," bunyi amar putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (4/8).
Mengenai putusan ini, Aziz menyebut bahwa Rizieq memilih untuk membayar denda Rp20 juta ketimbang hukuman lima bulan penjara.
Mengenai putusan ini, Aziz menyebut bahwa Rizieq memilih untuk membayar denda Rp20 juta ketimbang hukuman lima bulan penjara.
Adapun mengenai banding kasus tes swab RS Ummi telah Rizieq ajukan banding secara langsung kepada majelis hakim PN Jaktim pada hari putusan perkara itu dibacakan.
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim. Saya nyatakan banding," kata Rizieq di ruang sidang PN Jaktim, Kamis (24/6)
Sumber : cnn Indonesia
(Red)