• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Janda Beranak Satu Edarkan Shabu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten

    16/08/21, 15:07 WIB Last Updated 2021-08-16T08:07:38Z
    Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten Kembali ungkap Peredaran Shabu di Lebak


    JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - Jajaran Satuan Reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika jenis shabu di Wilayah Kabupaten Lebak.


    Pelaku Sdri. DW adalah seorang janda yang memiliki seorang anak Warga  Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak karena  mengedarkan  Narkotika jenis Shabu. 


    Kapolres Lebak  AKBP Teddy Rayendra,S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH membenarkan kejadian tersebut. 


    Ya benar pada hari Jum'at tanggal 
    hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekira jam 01.00 Wib, Kami Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Sdri. DW berikut barang buktinya di rumahnya  Kp. Wanasari   Desa Wanasalam Kecamatan Wanasalam Kabupaten   Lebak Provinsi Banten" ujar Ilman ( Senin, 16/8/2021).

    "Dari Pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti 26  ( dua puluh enam)  bungkus   plastik bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan  narkotika jenis shabu, 1 ( satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit hp android merk OPPO type A52 warna hitam"lanjut Ilman. 

    Berdasarkan hasil penyidikan Pelaku sudah mengedarkan Narkotika jenis shabu selama setahun terakhir di wilayah Lebak ungkapnya. 


    AKP Ilman juga menjelaskan motif pelaku melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut. 


    Motif Pelaku melakukan tindak pidana tersebut yaitu  bisa memakai shabu gratis karena Pelaku  seorang pemakai selain itu juga motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya jelas ilman


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan  
    Pasal 114 yo 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan  maksimal 20 tahun penjara tegas Ilman. 


    Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi menghimbau kepada warga masyarakat agar menjauhi Narkoba. 


    Kami menghimbau kepada warga masyarakat khususnya kaum muda agar menjauhi Narkotika dan obat obat terlarang, jangan mencoba-coba karena akan merusak masa depan dan generasi bangsa imbau  abdul. 



    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini