JAGUARNEWS77.com # Madiun - Satuan Reskrim Polres Madiun menangkap tiga dari empat penyandera, HH, seorang pedagang yang diculik saat hendak bertransaksi jual beli mobil di Jakarta.
Kepada polisi tiga tersangka itu, HS, AF dan S nekat menculik korban lantaran ingin memeras keluarga korban dengan nilai tebusan Rp 5 miliar.
“Jadi motif penyendaraan ini pemerasan. Para tersangka meminta sejumlah uang tebusan hingga Rp 5 miliar kepada keluarga korban. Tak segera dipenuhi, korban disekap di dalam mobil dibawa dari Jakarta hingga ke Kabupaten Madiun, Jawa Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama kepada Kompas.com, Sabtu (7/8/2021).
Motif pelaku: ingin peras keluarga korban
Raja menuturkan motif pemerasan diketahui karena penyandaraan itu dilakoni para tersangka agar keluarga korban mau membayar tebusan diinginkan pelaku.
Tak hanya itu, unsur pemerasan pun terpenuhi karena keluarga korban sudah mentransfer ke rekening salah satu pelaku sebesar Rp 10 juta.
Menurut Raja, saat dimintai uang tebusan Rp 5 miliar keluarga menyatakan tidak mampu. Setelah ditawar akhirnya disepakati tebusan turun menjadi Rp 50 juta.
Keluarga korban yang tinggal di Mangga Besar, Jakarta Barat lalu mentransfer uang sebesar Rp 10 juta kepada para tersangka sebagai jaminan awal.
Sambil menunggu pelunasan tebusan, korban disandera di dalam mobil dan dibawa para tersangka menuju Surabaya, Jawa Timur.
Korban dan pelaku penculikan sudah saling kenal
Raja mengatakan sebelum terjadi penculikan, antara korban dan para tersangka rupanya sudah saling mengenal. Pasalnya mereka pernah bekerja sama dalam satu urusan usaha.
Untuk menculik korban, kata Raja, para tersangka menemui korban yang bertransaksi membeli mobil milik korban dengan sistem COD.
Saat tiba di lokasi COD, para tersangka langsung menyekap korban didalam mobilnya dan membawa larinya ke arah Jawa Timur.
Korban dianiaya, tapi berhasil kabur
Di dalam mobil Toyota Fortuner milik korban, tangan korban diikat. Tak hanya itu, korban juga dianiaya.
Korban berhasil kabur saat para tersangka minum kopi di sebuah warung di Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (4/8/2021).
“Saat para tersangka minum kopi di warung, korban ditinggal sendirian di dalam mobil yang posisinya menyala. Situasi itu dimanfaatkan korban yang duduk di belakang langsung mengambil alih kemudi dan tancap gas kabur,” kata Raja.
Untuk kepentingan penyidikan, saat ini korban masih berada di Kabupaten Madiun. Sementara tiga tersangka ditahan di Mapolres Kabupaten Madiun.