• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Kepala UPTD Samsat Malimping Didakwa Memperkaya Diri dan Merugikan Negara

    14/08/21, 09:02 WIB Last Updated 2021-08-14T02:03:14Z


    JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Malimping, Lebak, Banten, Samad didakwa dalam kasus korupsi.


    Samad didakwa memperkaya diri sendiri dalam pengadaan lahan seluas 6.510 meter persegi senilai Rp 4,6 miliar untuk pembangunan gedung Samsat Malimping.


    “Perbuatan terdakwa Samad yang menyimpang dan menyalahi ketentuan telah memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp 680 juta yang berasal dari selisih lebih harga penjualan tanah yang dibayarkan pemerintah,” kata jaksa Yusuf saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Kamis (12/8/2021).


    Samad yang juga menjabat sebagai sekretaris tim pelaksanaan pengadaan lahan Samsat Malimping awalnya sudah mengetahui lokasi yang akan dibeli oleh Pemprov Banten berdasarkan dokumen studi kelayakan.


    Sebelum tanah dibeli oleh Pemprov Banten, Samad terlebih dahulu membeli lahan milik Ade Irawan Hidayat seluas Rp 4.400 meter persegi dan tanah milik Cicih Suarsih seluas 1.707 meter di jalan Baru Simpang Bayeh KM 03, Malimping, Lebak.


    Samad membayarkan dua bidang tanah tersebut dengan harga total Rp 600 juta atau per meternya Rp100.000.


    “Terdakwa berupaya menutupi identitas sebagai pihak yang sesungguhnya membeli tanah dari pihak yang berhak,” ujar Yusuf.


    Kemudian, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Opar Sohari yang juga selaku pengguna anggaran melakukan penilian atau appraisal terhadap obyek tanah yang akan dibeli oleh Pemprov untuk pembangunan gedung Samsat Malimping.


    Hasilnya, harga tanah yang dibeli oleh Samad Rp100.000 dijual menjadi Rp 500.000 per meternya dari hasil appraisal.


    “Kemudian diajukan proses pencairan anggaran ganti rugi tanah,” kata Yusuf.


    Selanjutnya, pada 18 November 2019, terdakwa Samad bersama Kepala Bapenda Banten Opar Sohari, Ari Setiadi selaku PPTK, dan para pemilik lahan menghadiri pelepasan obyek pengadaan lahan di kantor BPN Lebak.


    Pada saat itu juga dilakukan penandatangan kwitansi pembayaran yang diketahui dan disetujui oleh Opar Sohari.


    Terdawaka Somad didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



    Sumber : kompas.com

    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini