JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak lakukan pengawasan bahan berbahaya di pasar Kota Rangkasbitung, Senin, 08/08/2021.
Pengawasan yang dilakukan oleh Disperindag tersebut bertujuan agar konsumen bisa terlindungi dari pembelian produk yg mengandung bahan berbahaya (B2).
Sebagaimana halnya yangsudah diatur oleh peraturan daerah (Perda) dan sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (PK).
"Kita berharap semoga para konsumen yang melakukan pembelian, produk tersebut tidak terindikasi oleh bahan yang berbahaya, disisi lain kita juga akan memberikan pembinaan langasung terhadap konsumen agar konsumen bisa menjadi cerdas" ungkap Kabid Perdagangan ( disperindag) Kabupaten Lebak, Dedi Setiawan pada wartawan.
Ditambahkan Dedi, pihaknya akan mengambil sampel yg dicurigai mengandung bahan berbahaya dan tentunya nanti akan kita uji di laboratorium.
Pihaknya juga berharap kepada semua konsumen agar selalu berhati-hati untuk tidak membeli produk yg terindikasi bahan berbahaya ,dan ia juga akan mlakukan pembinaan langsung terhadap konsumen.
"Saya juga menghimbau kepada konsumen atau masyarakat luas yang melakukan pembelian produk di pasar daerah, supaya teliti ,dan lebih cermat dalam membeli produk dan menjadi konsumen yang cerdas dalam setiap pembelian produk apapun" Tutup Dedi.
Reporter : Topan
(Red)