• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Satpol PP Bakal Jadi Penyidik Pelanggaran Prokes Covid-19

    22/07/21, 11:44 WIB Last Updated 2021-07-22T04:44:08Z
    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal memiliki kewenangan penyidikan terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Hal ini tertuang dalam draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang berencana merevisi perda tersebut. Terkait kewenangan Satpol PP dalam penyidikan akan diatur dalam Pasal 28A.


    "Selain penyidik Polri, PPNS tertentu di lingkungan Pemprov DKI dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol PP, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah," demikian bunyi Pasal 28A dalam salinan draf tersebut.


    Kemudian, dalam Pasal 28A ayat (2) mencantumkan sejumlah kewenangan Satpol PP. Di antaranya; menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang tindak pidana, kemudian melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana.


    Berikutnya, petugas Satpol PP juga berwenang memeriksa orang yang diduga melakukan tindak pidana, meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana.

      
    Satpol PP juga berwenang memeriksa di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta menyita bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana.


    Lalu, berwenang melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan, menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka, melakukan penyitaan benda dan/atau surat.


    Selanjutnya, Satpol PP berwenang mengambil sidik jari dan memotret seseorang, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi, mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan pemeriksaan perkara atau tugas penyidikan tindak pidana.


    Namun demikian, penyidik Satpol PP itu harus memberitahukan dimulainya dan hasil penyidikan tersebut ke pejabat penyidik Polri. Selain itu, mereka juga harus menyampaikan hasil penyidikan ke Pengadilan Negeri.


    Mengenai hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kewenangan Satpol PP menetapkan tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan harus melalui sejumlah tahapan.


    "Tentu semua ada tahapan dan ketentuannya, nanti diatur melalui Perda ini, dan Perda yang ada sebagaimana saya sampaikan memang ada PNS yang diberi kewenangan sesuai kompetensinya sebagai penyidik," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7).



    Sumber : cnn Indonesia
    (Red) 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini