• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Mulai Hari Ini, Pekerja Keluar-Masuk DKI Wajib Punya STRP Selama PPKM Darurat

    05/07/21, 08:24 WIB Last Updated 2021-07-05T01:24:56Z
    Pemprov DKI kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021. Hal ini dilakukan unt8uk mengantisipasi lonjakan kasus aktif COVID-19 usai Lebaran. 
    Ilustrasi (Foto: Rifkianto Nugroho)

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru selama pemberlakuan PPKM Darurat. Mulai besok, warga yang keluar masuk Jakarta wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.


    "Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," tulis akun instagram milik Pemprov DKI, @dkijakarta yang dilihat, Minggu (4/7/2021).


    Pemprov menjabarkan persyaratan registrasi yang perlu dilengkapi pemohon. Diantaranya bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang hendak melakukan perjalanan dinas maupun rutinitas kantor wajib menyertakan hal berikut:


    1. KTP pemohon
    2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
    3. sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
    4. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).


    Sedangkan persyaratan perorangan dengan kebutuhan mendesak antara lain KTP pemohon, sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna. Pemprov juga memberikan pengecualian tak perlu mengajukan STRP terhadap beberapa kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan, diantaranya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan sebagainya.


    Setelah melengkapi persyaratan, pemohon bisa mengajukan pembuatan STRP dengan mekanisme sebagai berikut:


    1. pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
    2. Isi form pendaftaran, upload persyaratan dan submit
    3. Verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
    4. Penerbitan oleh DPMPTSP
    5. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id


    Pemprov DKI memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada petugas di lapangan melalui QR code yang ada di handphone. 



    Sumber : detiknews.com

    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini