JAGUARNEWS77.com # Jakarta - PT KAI Commuter mewajibkan setiap pelaku perjalanan di Jabodetabek untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali.
Artinya, KRL hanya melayani penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Para penumpang yang bekerja di luar kedua sektor tidak diperkenankan naik moda transportasi itu
"KRL hanya melayani pekerja sektor esensial dan kritikal mulai Senin, 12 Juli 2021," tulis akun Instagram resmi PT KAI Commuter dikutip Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).
Penumpang juga bisa menunjukkan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat atau surat dari pimpinan instansi, minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan pimpinan perusahaan atau kantor yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.
"Pemeriksaan persyaratan akan dilakukan oleh pemerinah dan aparat kewilayahan setempat di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun," tulis pengumuman tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah ketentuan syarat perjalanan orang di wilayah kawasan perkotaan atau aglomerasi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
Pengetatan syarat perjalanan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 yang mengatur sektor transportasi darat dan SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur sektor perkeretaapian.
"Ada perubahan syarat perjalanan bagi transportasi perkeretaapian dan darat terkait dengan perjalanan di kawasan aglomerasi," ujar Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Pada perubahan SE 49/2021 dan SE 50/2021 diatur bahwa perjalanan orang dengan moda transportasi darat, sungai, danau, penyebarangan, dan pekeretapaian dalam wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal yang diatur pemerintah.
Para pelaku perjalanan yang dapat izin tersebut, harus pula melengkapi syarat perjalanan dengan memiliki dokumen perjalanan berupa Surat Tanda Resgistrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.
Selain itu, bisa pula dengan miliki surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal Eselon II bagi pegawai pemerintahan yang berstempel atau cap basah atau tandatangan elektronik.
Sumber : kompas.com
(Red)