• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Polri: Cara "Debt Collector" Pinjol Ilegal Tagih Utang ke Peminjam Mencemarkan Nama Baik

    29/07/21, 20:35 WIB Last Updated 2021-07-29T13:36:10Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Dua orang penagih utang (debt collector) dari aplikasi pinjaman online ilegal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai ditangkap polisi.


    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengungkapkan, cara mereka menagih utang kepada para nasabah dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.


    "Mereka membuat pesan-pesan dan tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya, dibuat seolah-olah bahwa borrower (peminjam) itu adalah bandar sabu, bandar narkoba. Kemudian, mohon maaf, kalau dia perempuan, fotonya dipotong lalu ditempelkan dengan (gambar) yang tidak senonoh," kata Helmy dalam konferensi pers di Mabes Polri yang disiarkan secara daring, Kamis (29/7/2021).


    Kedua penagih utang yang ditangkap polisi itu adalah Deyana Rossa alias Dea dan Yuri Baramudia alias Yuri. Mereka ditangkap di Medan, Sumatera Utara.


    Selain itu, ada enam orang lainnya yang ditangkap di Kota Tangerang, Banten dan Jakarta. Mereka memiliki peran yang berbeda.


    Menurut Helmy, aktivitas pinjaman online ilegal ini telah meresahkan masyarakat. Ia pun menegaskan, polisi akan terus mengembangkan kasus pinjol ilegal.


    "Akan terus kami kembangkan ke jaringan-jaringan lain," ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyatakan, aktivitas pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan kejahatan.


    Dia mengingatkan masyarakat agar hati-hati ketika akan meminjam dana lewat pinjaman online.


    "Pinjol ilegal ini adalah kejahatan, bukan sektor jasa keuangan. Karena mereka tidak terdaftar di OJK," kata Tongam.


    Tongam mengatakan, sampai saat ini, hanya ada 112 perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK. Sementara itu, Satgas sudah memblokir lebih dari 3.000 pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.


    "Kami mengharapkan peran sertan masyarakat jangan pernah akses pinjol ilegal. Di OJK ada 122 pinjol yang terdaftar. Jadi itu saja yang dilihat," ucapnya.


    Ia pun berharap proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian akan menimbulkan efek jera kepada para pelaku pinjaman online ilegal.. 



    Sumber : kompas.com

    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini