• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Ini Perbedaan PPKM Level 3 dan 4

    21/07/21, 13:45 WIB Last Updated 2021-07-21T06:45:19Z
    Pemberlakuan PPKM Darurat diperpanjang. Meski begitu, Jokowi akan melonggarkan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 mendatang bila kasus COVID-19 di RI menurun. 
    PPKM darurat diganti menjadi PPKM level 4-3 (Foto: dok. Antara Foto)


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Pemerintah kini mengganti istilah PPKM darurat dengan PPKM level 3 dan 4. Lantas apa perbedaan PPKM level 3 dan 4?


    Aturan PPKM level 3 dan 4 ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021). Pemberlakuannya dimulai hari ini hingga Minggu (25/7).


    "Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

    Dalam aturan tersebut, tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan PPKM level 3 dan 4. Namun perbedaan PPKM level 3 dan 4 mengacu pada rekomendasi WHO soal situasi Corona di sebuah wilayah.


    Rekomendasi WHO soal level situasi Corona di situasi wilayah ini pernah muncul dalam presentasi yang disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7/2021). Lalu, apa perbedaan level 3 dan 4?


    Level 3: ada 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.


    Level 4: ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.


    Kendati demikian, aturan PPKM yang diberlakukan untuk daerah level 3 dan 4 sama. Berikut ini aturan PPKM level 3 dan 4:


    a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;


    b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);


    c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:


    1) esensial seperti


    a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));


    b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);


    c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;


    d) perhotelan non penanganan karantina; dan


    e) industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) selama 12 (dua belas) bukan terkahir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:


    a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;


    b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan


    c) untuk huruf e) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,


    2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;


    3) kritikal seperti:


    a) kesehatan;


    b) keamanan dan ketertiban;


    c) penanganan bencana;


    d) energi;


    e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;


    f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;


    g) pupuk dan petrokimia;


    h) semen dan bahan bangunan;


    i) obyek vital nasional;


    j) proyek strategis nasional;


    k) konstruksi (infrastruktur publik);-5-


    l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan: a) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan b) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen)persen staf,


    4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan


    5) untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam,


    d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);


    e. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.3 dan d;


    f. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;


    g. tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;


    h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;


    i. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;


    j. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;


    k. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM ;


    l. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:


    1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);


    2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;


    3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan


    4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
    m. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
    n. pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. 



    Sumber : detiknews.com

    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini