• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    2 Oknum Pegawai Kejaksaan Terjaring OTT, Diduga Lakukan Pemerasan Kades di Bintan

    03/07/21, 10:21 WIB Last Updated 2021-07-03T03:21:28Z
    Dua oknum pegawai kejaksaan MR (kanan) dan BI (tengah) ditangkap petugas di kawasan Bintan, Rabu (30/6). f. ist kejaksaan


    JAGUARNEWS77.com # Bintang, Kepri – Dua oknum Pegawai kejaksaan yakni MR dan BI diciduk petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan di kawasan Kawal Bintan, Rabu (30/6/2021). Selain dua oknum, petugas juga mengamankan pihak swasta yakni RR yang diduga ikut melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) di kawasan Bintan. Saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), petugas juga menyita barang bukti uang sebesar Rp 50 juta serta tiga ponsel milik tiga pelaku.


    Asisten Intelijen Kejati Kepri, Agustian Sunaryo menjelaskan dari hasil pengecekan dan penjajakan, diperoleh informasi dua oknum pegawai kejaksaan meminta sejumlah uang kepada Kades di wilayah Bintan. Dua oknum MR dan BI berusaha memeras dengan modus mengancam Kades. Dua oknum diketahui mengaku mempunyai data penyimpangan Dana Desa. Sementara pihak swasta RR diduga berperan sebagai penghubung antara dua oknum dan Kades.


    Atas informasi tersebut, Kejati Kepri langsung membentuk Tim pengamanan dan melakukan penangkapan. “Dua oknum ini mengaku Jaksa. Awalnya meminta uang Rp 100 juta. Tapi mereka mendapatkan Rp 50 juta,” ungkap Agustian di Kantor Kejati Kepri, Jumat (2/7/2021).


    Dari hasil penyelidikan terhadap oknum pegawai Tata Usaha Kejari Tanjungpinang MR, dan pegawai Tata Usaha Kejari Bintan BI, diperoleh kesimpulan keduanya telah melakukan tindakan tercela dan perbuatan pidana. “Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Agustian.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tiga tersangka ditahan di Rutan Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas Agustian. 



    Sumber : batampos.id

    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini