JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Tim Penasihat Hukum Andy Tediarjo, Dr Pieter Ell dari kantor LSS Law Firm & Partners mendatangi Gedung Kejaksaan Agung guna meminta keseriusan atas laporan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung terhadap Kajati Jawa Barat dan jajarannya, yang diduga mengkriminalisasi kliennya Terdakwa AT yang telah diputus bebas di Pengadilan Cikarang Bekasi
"Kedatangan kami ke Jamwas untuk menanyakan perkembangan pengaduan kita di Jamwas yang sudah tiga bulan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," ujar Pieter kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin No 1, Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2021).
Dijelaskannya, kasus ini bermula pada saat kliennya dituduh menggelapkan uang hasil sewa-menyewa di tanah miliknya sendiri
"Aneh gak ini? Kan klien kami punya tanah terus disewakan kepada orang lain. Uang hasil sewa itu dituduh digelapkan oleh pemiliknya, ini aneh. Itu yang kami laporkan, dan ini kriminalisasi terhadap klien kami. Sampai ke pengadilan, sampai di Sidangkan, ternyata diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Cikarang pada 30 Maret 2021 lalu," jelasnya.
Pieter Ell mengatakan, karena kliennya sudah diputus bebas, untuk itu pihaknya melaporkan ke Jamwas.
"Ternyata selama tiga bulan ini tidak jelas perkembangan kasus kita. Bahkan hari ini kami kembali lagi dengan tim sebagai kuasa hukum klien kami untuk menanyakan perkembangan," ungkap Pieter.
Ia menyebut banyak kejanggalan, misalnya kejanggalan pertama itu klien kami dituduh menggelapkan uang sewa tanah miliknya sendiri, yang dituduhkan itu Rp8 milyar.
"Ternyata semua pada saat proses persidangan itu, saksi-saksi maupun yang diduga sebagai korban itu tidak pernah ada yang menyebut kerugian 8 milyar. Angka ini jatuh dari mana, dari langit? Dakwaan itu ditulis 8 milyar," terangnya.
Menurut Pieter, pihaknya akan menunggu penjelasan Jamwas untuk kejelasan aduannya terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang dianggap melanggar kode etik
"Kita akan tunggu pimpinannya sampai hadir untuk memberikan penjelasan kepada kita. Dan harapan kami mudah-mudahan aduan ini ditindak lanjuti, dan kami siap hadir dan diklarifikasi dalam sidang kode etik secara terbuka. Jadi nanti semuanya jelas, itu saja permintaan kami, karena klien kami sudah dikriminalisasi," pungkasnya.
Sumber : rri.co.id
(Red)