JAGUARNEWS77.com # Bolmong - Pelaku pemerkosa anak di bawah umur DM (26) ditangkap aparat kepolisian. Pelaku DM yang kesehariannya ber aktivitas sebagai penambang ditangkap setelah dilaporkan pihak orang tua korban AR (14) ke Mapolsek Dumoga Timur, pada Minggu (20/06 2021).
"Pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kapolsek Dumoga Timur Iptu Agus Sumandik SE, Senin (21/6/2021).
Dalam penangkapan itu, lanjutnya, pelaku sempat melarikan diri di wilayah hukum Polres Bitung di Kelurahan Kakenturan Dua Lingkungan VII Kecamatan Maesa.
Saat itu juga, tim opsnal yang di pimpin oleh Bripka Sandi Montolalu berhasil meringkus pelaku di pasar winenet kelurahan winenet ll Kecamatan Air Tembaga.
Pelaku DM dijerat pasal 81 Nomor 23 tahun 2002 tentang undang undang perlindungan anak dan pasal 289 KUHP kurungan 5 tahun penjara.
Sumber : rri.co.id
(Red)