JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 77.800 meter persegi atau 7,78 hektar di Cakung, Jakarta Timur.
Dengan pembatalan ini, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil memerintahkan Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut SHM Bernomor 4931/Cakung Barat karena cacat administrasi.
Sofyan menjelaskan kronologi dibatalkannya SHM tanah atas nama Abdul Halim tersebut.
Awalnya Kementerian ATR/BPN mendapatkan pengaduan dari Janis & Associates selaku kuasa PT Salve Veritate dan Benny Simon Tabalujan yang mengajukan keberatan atas diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019.
SK tersebut berisi tentang pembatalan 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate dengan total luas 77.582 meter persegi atau 7,75 hektar yang terletak di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Alasannya karena tanah tersebut masih bertatus sengketa di pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ujar Sofyan, Rabu (02/06/2021).
Setelah ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen, Kementerian ATR/BPN tidak menemukan adanya kejanggalan dan meyakini bahwa penerbitan tanah tersebut telah sesuai prosedur dan merupakan milik PT Salve Veritate.
"Penerbitan 38 SHGB PT Salve Veritate secara pemeriksaan dokumen, tidak ditemukan hal-hal yang membuat tim pemeriksa yakin bahwa proses penerbitan sertipikat sebagaimana tersebut di atas tidak sesuai dengan prosedur," lanjut Sofyan.
Namun, Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta justru menerbitkan SK Pembatalan terhadap 38 SHGB tanah tersebut, dan menerbitkan SHM Nomor 4931 atas nama Abdul Halim.
Pembatalan 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate oleh Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta ini dilakukan pada saat masih dalam proses peradilan atau belum inkracht.
Selain itu, Sofyan menyebut, dalam penerbitan SK Pembatalan juga tidak ada Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dan Laporan Penyelesaian Sengketa sebagaimana prosedur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Karena itu, Sofyan menilai, SK pembatalan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta kurang cermat.
Pejabat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur juga dinilai secara sengaja melakukan mal-administrasi atas proses penerbitan SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Bahwa ada kesengajaan perubahan hasil luas pengukuran yang dilakukan oleh KJSKB dengan luas 2,2 hektar menjadi 7,7 hektar oleh Tim QC Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur," ungkap dia.
Sofyan menegaskan, para pelaksana yang terlibat dalam penerbitan SK Pembatalan 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate dan terbitnya SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah secara sengaja melakukan hal-hal yang tidak obyektif dan jujur.
"Seluruh pejabat ataupun pegawai yang terlibat secara nyata telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tuntas Sofyan.
Sumber : kompas.com
(Red)