JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Pelaksana Harian Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Plh Dirdik KPK) Kompol Ardian Rahayudi dikabarkan tutup usia pada Minggu (27/6/2021).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
"Iya betul, yang bersangkutan Pelaksana Harian Dirdik KPK," kata Argo saat dihubungi, Minggu.
Menurut informasi yang beredar, Ardian mengembuskan napas terakhir pada Minggu pukul 05.30 WIB di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, dikarenakan sakit.
Sebelumnya diberitakan, pada akhir Mei 2021 Ardian bersama dua perwira Polri yang bertugas di KPK dimutasi untuk kembali bertugas di Korps Bhayangkara.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V.KEP./2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Sumber Daya Manusia Brigjen Bariza Sulfi pada Senin (31/5/2021).
“Bersama ini diberitahukan kepada jenderal bahwa para pamen Polri tersebut di bawah ini dibebastugaskan dari jabatan lama/dimutasikan dalam jabatan baru masing-masing sebagai berikut,” dikutip dari telegram tersebut, Rabu (2/5/2021).
Selain Ardian, dua anggota kepolisian lainnya yang dimutasi yakni Kompol Edwar Zulkarnain dan Kompol Petrus Parningtan Silalahi.
Adapun Ardian ditugaskan menjadi perwira menengah di SSDM.
Namun, tak berselang lama, Ardian kembali ditugaskan di KPK dengan jabatan Plh Dirdik.
Sumber : kompas.com
(Red)