JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Pinjaman online atau pinjol ilegal marak di Indonesia. Perusahaan tersebut menawarkan pinjaman melalui whatsapp atau SMS hingga meresahkan masyarakat.
Bagi Anda yang memiliki permasalahan dengan fintech lending dan pinjaman online illegal, Anda bisa melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Dikutip dari keterangan resmi OJK, berikut cara lapor pengaduan fintech lending dan pinjol illegal.
Pertama, untuk fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, Anda bisa melaporkan secara langsung ke kontak OJK 157 atau melalui pesan whatsapp 081-157-157-157 atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Kedua, Anda bisa melaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui portal AFPI https://afpi.or.id. Lalu, pilih 'Kolom Pengaduan' kemudian laporkan pengaduan dan isi form nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi, dan unggah dokumen bukti.
Kedua, Anda bisa melaporkan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melalui portal AFPI https://afpi.or.id. Lalu, pilih 'Kolom Pengaduan' kemudian laporkan pengaduan dan isi form nama, email, nama platform, permasalahan yang dihadapi, dan unggah dokumen bukti.
Berikut cara Anda menangani permasalahan kasus pinjol ilegal:
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran https://patrolisiber.id info@cyber.polri.go.id
2. Langkah kedua, Anda bisa melapor ke Satgas Waspada Investasi untuk melakukan pemblokiran. Laporan bisa disampaikan melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id
Demikian, untuk mencegah hal-hal tersebut terjadi, pastikan Anda meminjam pada Fintech Lending yang terdaftar dan berizin di OJK Cek legalitas izinnya ke Kontak OJK 157.
Reporter: Shendy Marwan
Sumber: Liputan6.com
(Red)