JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Polri menyampaikan ada 1.700 aplikasi pinjaman online (pinjol) resmi, sedangkan 3.000 pinjol lainnya ilegal. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah membidik 3.000 aplikasi pinjol ilegal tersebut untuk dijaring.
Angka-angka tersebut disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Whisnu Hermawan Februanto, mengutip catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Inilah hal-hal yang menjadi perhatian Polri untuk bisa mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat," ujar Whisnu dalam jumpa pers di kantor Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021).
Whisnu menyampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberi perhatian khusus terhadap pinjol ilegal. Bahkan Komjen Agus menerbitkan telegram untuk mengungkap seluruh perkara pinjol ilegal.
"Sampai hari ini anggota kami masih melakukan lidik dan pengungkapan di berbagai daerah. Bahkan Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal," tuturnya.
Lebih lanjut, Whisnu mengungkapkan, pinjol ilegal sama meresahkannya seperti preman. Misalnya seperti pinjol ilegal Rp Cepat yang telah diungkap kemarin, para pelaku sampai menyebar foto vulgar peminjam untuk menakut-nakuti.
"Sama seperti disampaikan kemarin, kasus preman. Ini kasus pinjol pun meresahkan masyarakat. Bahkan ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini," terang Whisnu.
Simak video 'Bareskrim Ungkap Kasus Pinjol Ilegal 'Rp Cepat' Penyebar Foto Vulgar!':
Selanjutnya, soal penangkapan pinjol Rp Cepat:
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap lima pelaku pinjol ilegal Rp Cepat. Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan Febrianto mengungkapkan para pelaku yang tertangkap terus berpindah-pindah, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus DPO.
"Aplikasi Rp Cepat ini tidak ada izinnya. Secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izinnya. Ternyata para tersangka ini berpindah-pindah, dan terakhir berpindah ke Jakarta Barat. Terungkaplah bahwa perusahaan ini mengontrak di sebuah rumah. Lima tersangka dan masih ada dua lagi DPO yang diduga adalah warga negara asing (WNA)," ujar Whisnu dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (17/6).
Sumber : detiknews.com
(Red)