JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Taburan uang dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ke para sekretaris pribadinya terungkap. Uang itu diberikan Edhy ke Sesprinya sebagai hadiah pernikahan atau juga secara cuma-cuma.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa Edhy Prabowo. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021).
Tiga Sespri yang dihadirkan adalah Anggia Tesalonika Kloer, Fidya Yusri, dan Putri Elok. Ketiganya menjadi sespri ketika Edhy masih menjabat, sedangkan sekarang sudah tak lagi bertugas sebagai sespri.
Aliran uang itu terungkap usai jaksa menanyakan soal ada tidaknya pemberian uang dari stafsus Edhy, , Andreau Misanta Pribadi yang juga terdakwa dalam kasus ini, kepada Putri Elok. Saksi pun mengaku pernah menerima uang pada Agustus 2020 saat baru sebulan bekerja sebagai sespri.
"Pernah sekitar Agustus (2020) itu di kantor. Waktu itu ketemu Fidya di toilet, Fidya bilang, 'Mbak Elok dipanggil ke ruang Bang Andreau'. Saya ke sana," kata Putri Elok dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Putri Elok mengaku awalnya menolak pemberian uang dari Andreau. Namun, katanya, Andreau meyakinkan kalau uang itu buat 'adik-adik'.
"Waktu itu dikasih Bang Andreau. 'Ini uang apa' (tanya saya), kata Bang Andreau udah ambil aja. Awalnya nolak kan, (Andreau bilang) udah ambil aja, ini buat adik-adik," ujarnya.
Putri Elok saat itu juga diminta Andreau memanggil Anggia. Anggia juga disebut menerima uang Rp 5 juta dari Andreau.
"Tadi buat adik-adik saksi dikasih Rp 5 juta, saksi panggil Anggi, Anggi dikasih Rp 5 juta?" tanya jaksa.
"Nggak tahu, Anggi bilang kata Bang Andreau semua dapat. Akhirnya gara-gara semua dapat, berarti memang bukan buat saya saja," ucap Putri Elok.
Anggia, yang turut hadir menjadi saksi, membenarkan pemberian uang tersebut. Jumlah yang diterima Anggia juga sama senilai Rp 5 juta.
"Saat saya datang ke situ karena arahan Mbak Elok, 'Iya bang ada apa?'. (Akhirnya) kayak diberikan uang tersebut. Sama Rp 5 juta," jelas Anggia.
Fidya Yusri juga mengakui hal yang sama. Namun Fidya menerima uang tersebut melalui Anggia.
"Seingat saya Bang Andreau panggil saya ke ruangan. Pertamanya sama menolak karena saya tidak tahu yang dari mana. Namun setelah itu masuk ke ruangan itu belum saya ambil uangnya, saya tolak lalu saya masuk ke ruangan. Saya bertemu Mbak Elok, kata Bang Andreau suruh panggil juga. Mbak Elok dipanggil, Anggia dipanggil, terus sorenya Anggi tiba-tiba kasih titipan ke saya, ternyata itu dari Bang Andreau senilai sama seperti mereka nilainya Rp 5 juta," jelas Fidya.
"Tidak lama dari situ saya ucapkan terima kasih ke Bang Andreau," imbuhnya.
Hadiah Pernikahan SGD 5 Ribu
Selain uang Rp 5 juta, Putri Elok juga menceritakan perkenalannya dengan Edhy Prabowo. Putri mengatakan hubungannya dengan Edhy cukup dekat. Edhy juga menjadi saksi di pernikahan Putri Elok.
Putri mengaku sudah bekerja sejak 2018 sebagai sespri Edhy di DPR. Dia juga diminta membantu Edhy di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun dia urung bergabung karena berbagai alasan.
"Bulan Februari atau Maret Bu Putri Catur dan Amiril menemui saya, berempat sama suami saya bertemu, di situ saya menjelaskan pertimbangan saya kenapa belum bergabung ke KKP. Karena jam kerja di KKP tak menentu, beda dengan di DPR. Saya saat itu masih staf fraksi Komisi I Partai Gerindra. Rumah saya jauh dari kantor. Saya juga belum menyelesaikan tesis, masih ada beban kuliah," jelas Putri dalam sidang.
Putri mengatakan sempat beberapa kali bertemu Edhy di sebuah acara dan terus ditawari bergabung ke KKP, salah satunya saat acara halalbihalal Lebaran 2020 di rumah dinas menteri di Widya Chandra. Putri menyampaikan alasannya belum bergabung dan menyebut Edhy siap mengatur keperluan Putri.
"Bertemu bapak saat halalbihalal Lebaran 2020 saya dan suami ke Widya Chandra ketemu bapak, beliau menegaskan habis Lebaran bantu KKP ya. Terus saya bilang jauh dari rumah, saya menyampaikan alasan saya. Beliau bilang kalau untuk itu nanti diatur, terus saya nggak nanya lagi," jelasnya.
Putri akhirnya bergabung ke KKP sebagai sespri Edhy pada 28 Juni 2020. Dia lalu dibantu Amiril untuk mencari apartemen dan disewakanlah di Menteng Park. Putri mengaku mencari sendiri apartemen tersebut karena Amiril saat itu sedang sibuk.
"Ya saya ikut mencari, Mas Amiril lagi sibuk mencari buat Anggi berbarengan, 'Dik cari sendiri aja ya, kabarin kalau udah ada yang srek'. Saya dan suami cari, dapet dan akhirnya ini ada. Selanjutnya pembayaran Amiril," ungkapnya.
Putri menjelaskan sewa per bulan apartemennya senilai Rp 6,3 juta atau setahun sekitar Rp 81,9 juta. Dia menyebut penyewaan apartemen itu sepengetahuan Edhy Prabowo.
"Menurut saya Pak Edhy tahu, tidak mungkin melakukan itu tanpa sepengetahuan," ucapnya.
Putri juga menceritakan pernah diberi hadiah uang pernikahan oleh Edhy Prabowo sebesar SGD 5 ribu. Edhy saat itu juga bertindak sebagai saksi di pernikahannya.
"Dari Pak Edhy pernah diberikan sekali itu uang hadiah pernikahan. Pada 12 Juli 2020, di situ Pak Edhy menjadi saksi dari suami saya, karena kebetulan suami saya juga staf Pak Edhy waktu di DPR. Pak Edhy memberikan ke suami saya. Saya tidak pernah melihat wujudnya," kata Putri.
"Berapa?" tanya jaksa dan dijawab Putri '5 ribu dolar Singapura'.
Edhy Sumbang Buku Akademi Militer Rp 100 Juta
Putri Elok juga mengaku pernah diminta Edhy membeli buku untuk sumbangan ke perpustakaan akademi militer. Total biaya yang dikeluarkan untuk buku itu sekitar Rp 100 juta.
"Pernah waktu itu Pak Edhy ada makan siang audiensi dengan para taruna akademi militer. Waktu itu mengatakan beliau ingin memberikan sumbangan 1.000 buku untuk perpustakaan akademi militer. Bu Putri Catur memberikan tugas ke saya tolong pilihkan dan cari buku-bukunya yang mau bapak berikan. Di situ saya menghubungi Balai Pustaka dan Gramedia, cuma pembayaran di Amiril," jelas Putri.
Putri menjelaskan masing-masing harga buku yang dibeli dari dua penerbit. Pembayarannya, kata dia, dilakukan oleh Amiril.
"Kalau tidak salah di Balai Pustaka sekitar Rp 40-an juta dan Gramedia Rp 56 juta," kata Putri.
"BAP saksi total tanggal 24 Agustus pembelian buku Rp 101.085.600. Pembelian buku untuk Balai Pustaka Rp 44.391.600 dan untuk pembelian buku di Gramedia Rp 56.694.000 dan sumber uangnya, buku tersebut dibayar lunas Amiril," kata jaksa saat membacakan BAP saksi.
Simak Video "Deretan Barang Mewah Edhy Prabowo-Istri, Diduga Terkait Suap Ekspor Benur"