• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Oknum Aktivis KNPI Pelat Merah Dilaporkan Ketua JNI Andang Suherman ke Polda Banten

    26/05/21, 10:56 WIB Last Updated 2021-05-26T03:56:03Z
    JAGUARNEWS77.com # Banten - Perkumpulan Jurnalis yang tergabung dalam Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) bersama Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten, Melaporkan oknum Aktivis Komunitas Nasional Pemuda Independen (KNPI) Pelat Merah, Iding Gunadi, Kepada Kepolisian Daerah (POLDA) Banten, Senin (24/05).


    Andang Suherman Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Kedatangan puluhan Wartawan  Mapolda Banten, Bukan tidak beralasan. Mereka merasa terusik dengan adanya statement oknum aktivis KNPI pelat merah yang beredar di Media Sosial Facebook.

    "Ini tidak boleh dibiarkan, Karena statmennya dapat menyesatkan, Serta telah membuat gaduh dikalangan Para Wartawan, Ini harus segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian," Ucap Andang 


    Masih di katakan Andang menambahkan dalam statement yang tersebar di medsos Wartawan tak memiliki UKW adalah wartawan bodong, Pernyataan tersebut mesti diralat. Karena UKW merupakan standarisasi untuk meningkatkan kualitas bagi Wartawan. Jadi tidak serta merta Wartawan yang belum mengikuti UKW bukanlah Wartawan. 


    "Wartawan itu bekerja pada perusahaan surat kabar dan terdaftar dalam box Redaksi dengan menghasilkan karya Jurnalistiknya yang tayang atau dimuat dalam Surat Kabar baik Cetak, Elektronik maupun On line berdasarkan kaidah Jurnalistik yang berpedoman terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999 dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik itu sendiri," Tambah Andang


    Untuk itu pada hari ini Senin (24/05), kata Andang, pihaknya membuat laporan pengaduan ke Direskrimsus Siber Polda Banten terkait dengan dugaan pencemaran nama baik organisasi profesi jurnalis dan profesi sebagai wartawan sesuai UU RI Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 2 perubahan UU RI Nomor 19 tahun tentang ITE.


    Sementara itu Afrendy Ketum Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) meminta pihak kepolisian serius dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan.


    "Ini jelas sudah melukai rekan-rekan jurnalis yang bertugas dilapangan pencari berita," katanya kepada media usai laporan di ruang Direskrimsus Polda Banten seraya menambahkan, pihaknya berharap Direskrimsus Polda Banten segera menindaklanjuti dan memproses segala bentuk laporan pelecehan terhadap insan Pers tersebut sesuai supremasi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai ini. 



    BK/Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini