• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    NEKAT..!!! Gara-Gara Utang Pinjol Jatuh Tempo, Karyawan Indomaret di Tegal Todong Kasir Alfamart Pakai Pisau Dapur.

    24/05/21, 08:59 WIB Last Updated 2021-05-24T02:00:51Z
    _Foto oleh Tresno Setiadi/kompas.com_



    JAGUARNEWS77.com # Tegal, Jateng - Jajaran Polres Tegal menggelar konferensi pers ungkap kasus percobaan pencurian yang dilakukan oknum karyawan Indomaret, di Mapolres setempat, Rabu (19/5/2021)


    Belum diketahui apakah Ada Provokasi dan intimidasi Dari oknum Penagih sehingga Seorang oknum karyawan Indomaret di Kota Tegal, Jawa Tengah, berinsial S (27) harus berurusan dengan polisi setelah dua kali melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) di dua minimarket Alfamart di Kabupaten Tegal.


    Tersangka sendiri Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal saat tengah bekerja di Indomaret, Jalan Pancasila, Panggung, Kota Tegal, pada Senin 17 Mei lalu.


    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP I Dewa Gede Ditya mengatakan, aksi kejahatan pertama dilakukan tersangka pada 7 Mei 2021 lalu dengan menodong kasir Alfamart di Desa Pagongan, Tegal.


    "Tersangka datang dan membeli rokok. Setelah rokok di dapat, dia numpang ke kamar kecil. Keluar dari kamar kecil langsung mendongkrak pisau ke arah kasir," kata I Dewa saat konferensi pers di kantornya, Rabu (19/5/2021).


    Saat menodongkan pisau, tersangka meminta kasir untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang.


    Namun, saat pelaku tengah beraksi ada salah satu calon pembeli yang datang dan langsung berteriak minta tolong.


    "Tersangka yang panik langsung kabur tanpa membawa hasil," terangnya.


    Tak kapok, tersangka berusaha melakukan aksi yang sama dua hari kemudian di Alfamart Desa Babakan, Kecamatan Kramat.


    Seperti halnya pada aksi kejahatan pertama, kali ini tersangka juga gagal mendapatkan apa yang diinginkan. Sebab, di mesin kasir hanya ada uang Rp 100.000.


    Saat diperiksa, tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran untuk melunasi utang yang sudah jatuh tempo.


    "Saya harus melunasi pinjaman online (pinjol). Tapi saya belum punya uang," katanya.


    Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) juncto Pasal 53 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.


    Berita ini sebelumnya sudah tayang di kompas.com yang berjudul "Utang Pinjol Jatuh Tempo, Karyawan Indomaret di Tegal Todong Kasir Alfamart Pakai Pisau Dapur"



    Oleh : Shendy Marwan
    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini