JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Sebanyak 173 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah melayangkan surat kepada Sekretaris Jenderal KPK dan Pimpinan KPK meminta penundaan pelantikan.
Mereka terdiri dari 56 pegawai Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas); 42 penyidik; dan 75 pegawai dari Direktorat Penyelidikan.
"Sampai pagi ini pegawai yang menyampaikan permintaan penundaan pelantikan sudah 173 orang," ujar sumber CNNIndonesia.com, Jumat (28/5).
Dalam surat yang telah dikonfirmasi oleh beberapa sumber yang dinyatakan lolos TWK, mereka meminta pimpinan KPK menyelesaikan pelbagai masalah dalam proses peralihan status melalui mekanisme hukum dan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami meminta Sekretaris Jenderal dan Pimpinan untuk menunda pelantikan Pegawai KPK selaku PNS yang diagendakan pada tanggal 1 Juni 2021," demikian dikutip dari surat tersebut.
Poin berikutnya, mereka keberatan dengan tindakan pimpinan KPK yang memberhentikan pegawai dalam proses alih status menjadi ASN.
Menurut mereka tindakan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor:70/PUU-XVII/2019, peraturan perundang-undangan dan arahan Jokowi.
"Serta berpotensi menimbulkan permasalahan hukum lanjutan," sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.
Ratusan pegawai lembaga antirasuah yang memenuhi syarat menjadi ASN ini lantas meminta Sekretaris Jenderal KPK membuka hasil asesmen TWK sebagai bentuk transparansi kepada pegawai.
Sejauh ini, Pimpinan KPK belum membuka hasil lengkap asesmen TWK kepada pegawai, baik yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat menjadi ASN.
Diketahui, berdasarkan penilaian tim asesor, sebanyak 24 pegawai KPK dinilai masih mempunyai kesempatan menjadi ASN dan
51 pegawai disebut tak bisa lagi bergabung dengan KPK karena mendapat nilai 'merah'.
KPK belum membuka nama-nama pegawai tersebut.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan pihaknya bakal menyampaikan surat keputusan (SK) 51 pegawai yang memiliki catatan 'merah' alias gagal menjadi ASN pada pekan ini.
"Mudah-mudahan secepatnya. Mudah-mudahan minggu ini Sekjen bisa menyampaikan SK tersebut," kata Ghufron dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Trans7, Rabu (26/5) malam.