• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Pimpinan Komisi II: Partai Demokrat Tak Bisa Dianggap Properti Pribadi!

    10/04/21, 15:51 WIB Last Updated 2021-04-10T08:53:12Z
    Politikus PKB, Luqman Hakim (Dok. Istimewa) 
    Foto: Politikus PKB, Luqman Hakim (Dok. Istimewa)


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan Partai Demokrat (PD) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen KI Kemenkumham) atas nama pribadi. Komisi II DPR RI menilai PD tidak bisa dianggap milik pribadi.


    "Sepanjang tidak ada aturan yang melarang, pendaftaran merek Partai Demokrat oleh Pak SBY ke Kemenkumham tentu boleh-boleh saja. Meskipun boleh, menurut saya, mempertimbangkan kepantasan publik, jauh lebih penting," kata Wakil Ketua Komisi II, Luqman Hakim kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).


    Luqman menyebut Partai Demokrat sudah menjadi milik masyarakat. Itu terbukti dari suara yang diperoleh PD dalam Pemilu 2019 lalu.

    "Partai Demokrat, menurut saya, tidak bisa lagi dianggap sebagai properti pribadi. Sebagai partai politik, Partai Demokrat telah menjadi milik publik. Terbukti dengan dukungan yang tidak kecil yang diberikan masyarakat kepada Partai Demokrat pada Pemilu 2019 kemarin," tutur Luqman.


    Namun demikian, pimpinan Komisi II dari Fraksi PKB itu memahami langkah SBY mendaftarkan Partai Demokrat atas nama pribadi. Dia menilai SBY mengantisipasi potensi pengambilalihan PD.


    "Di sisi lain, saya bisa memahami langkah yang dilakukan Pak SBY mendaftarkan merek Partai Demokrat secara pribadi. Bisa jadi, ini antisipasi Pak SBY dari kemungkinan-kemungkinan manuver pihak lain yang akan mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat secara tidak pantas," kata dia.


    Tonton juga Video "Moeldoko Ditanya soal Partai Demokrat: Ini Kantor Kepresidenan!":




    Ke depannya, Luqman berharap adanya aturan supaya tidak ada intervensi terhadap partai politik. Aturan itu diharapkan bisa menjaga eksistensi partai politik.


    "Ke depan, penting untuk memastikan aturan kepartaian di Indonesia yang bisa menghindarkan dari intervensi-intervensi siapapun terhadap partai politik, agar eksistensi partai politik tidak terus menerus mengalami penurunan kepercayaan di depan publik," tutur dia.


    Sebelumnya, pengajuan permohonan merek PD atas nama SBY itu memang sudah terdaftar di Ditjen KI. Dilihat di situs Dirjen KI, Jumat (9/4), permohonan merek Partai Demokrat atas nama SBY didaftarkan pada 18 Maret 2021.


    Nama merek dalam permohonan SBY yakni PARTAI DEMOKRAT. Status permohonan SBY yakni DALAM PROSES.


    Partai Demokrat sudah dihubungi terkait permohonan merek Partai Demokrat atas nama SBY ke Dirjen KI Kemenkumham, namun mereka tidak merespon. 



    Sumber : detiknews.com

    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini