• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Panggil Anggota DPRD Makassar Jadi Saksi

    07/04/21, 00:51 WIB Last Updated 2021-04-06T17:51:34Z
    Tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (nonaktif), Nurdin Abdullah, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Maret 2021. Nurdin diperiksa dalam tindak pidana korupsi kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020-2021. TEMPO/Imam Sukamto



    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan pada tahun anggaran 2020—2021 yang menyeret Gubernur non-aktif Nurdin Abdullah.

    "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah/Gubernur Sulsel nonaktif)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 6 April 2021.


    Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurdin, yakni seorang PNS bernama Idham Kadir, wiraswasta Fery Tandiady, dan Muhammad Irham Samad selaku mahasiswa.


    Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

    Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.


    Selain itu, Nurdin Abdullah juga diduga menerima uang suap dari kontraktor lain, di antaranya di akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar. 



    Sumber : tempo.co

    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini