JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Aturan mengenai royalti musik dan lagu yang sah baru-baru ini memancing pembicaraan ramai di kalangan masyarakat. Musisi pun menyambut baik regulasi baru ini setelah bertahun-tahun mengalami kesulitan terkait royalti dan hak cipta.
Salah satu musisi yang jatuh miskin di masa tua adalah Mansyur Subhawanur atau Mansyur S. Penyanyi dangdut senior ini naik daun pada dekade 1980-1990.
Namun, kini Mansyur S mengaku intensitas penampilannya di dunia hiburan berkurang.
“Saya kesibukannya sudah kayak gini saja, kebanyakan menganggurnya," ungkap Mansyur pada Rabu (11/3/2020) dikutip dari Kompas.com.
Laki-laki berusia 72 tahun ini jarang mendapat tawaran manggung. Penghasilan Mansyur S jauh berkurang dari masa-masa jayanya.
Mansyur S sampai mengaku susah membayar listrik. Ia pun bingung saat mesti menghadiri diskusi pajak. Ia merasa penghasilannya sudah tak lagi masuk kategori wajib pajak.
“Makanya tadi saya ngomong, saya usia yang kayak gini gimana? Buat bayar pajak saja kebingungan, bayar listrik bulanan aja bingung. Saya bicara apa adanya saja," tutur Mansyur S.
Mansyur S memulai karier dengan merilis album perdana berjudul Pesan Perpisahan pada tahun 1969. Album itu melambungkan namanya di dunia musik Tanah Air.
Total, sebanyak 16 album penuh sudah ia buat selama 50 tahun berkarier. Di antaranya adalah album "Zubaedah" (1989), "Gadis Atau Janda" duet dengan Elvy Sukaesih (1991), dan "Kertas dan Api" (1991).
Mansyur S pernah terlibat protes terkait royalti bersama Rhoma Irama dan beberapa pendangdut lain yang tergabung dalam Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia (PAMMI). Sebut saja nama Iis Dahlia, Caca Andika, Camelia Malik, Cici Faramida, dan Meggy Z.
Mereka memprotes Karya Cipta Indonesia (KCI) karena masalah royalti pada 6 Juni 2007. Mansyur S dan anggota PAMMI pun akhirnya memutuskan keluar dari keanggotaan KCI.
Hal serupa juga dialami penyanyi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM. Ia pernah menyebut masalah hak cipta dan royalti menjadi masalah utama bagi para musisi tanah air.
“Terus terang banyak pemusik yang sulit di masa tuanya, masa akhir hidupnya. Itu sering terjadi,” beber Fariz RM pada Senin (9/3/2020).
Fariz RM pun mengalami kesulitan karena masalah royalti itu. Sebab itu, pihaknya ingin mengatasi masalah personal itu dengan mengurusi satu persatu hak cipta karya-karyanya, utamanya yang beredar di dunia maya.
“Misalnya konten digital yang mana yang jadi hak kami sebenarnya. Yang mana yang mereka yang tidak tanpa izin, gitu, mengedarkan misalnya. Kami sedang membenahi itu satu per satu," ujar Fariz RM.
Mengutip Balipost, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris mengatakan, potensi royalti musik dan lagu Indonesia mencapai Rp1 triliun pada 2019. Namun, baru Rp70 miliar yang berhasil ditarik.
“Adanya potensi itu adalah harusnya bisa digali oleh kita semua. Dan tujuan dari semua ini adalah kan untuk memberikan hak kepada para pencipta-pencipta lagu,” kata Freddy, Jumat (26/4/2019) dikutip dari Bali Post.
Presiden Joko Widodo mengesahkan aturan royalti untuk musisi pada 30 Maret 2021. Dengan PP 56 tahun 2021 itu, setiap pihak atau orang harus membayar royalti kepada pemilik hak cipta jika menggunakan musik dan/atau lagu secara komersial.
Banyak musisi mengucapkan syukur dan terima kasih, seperti Iwan Fals dan Erdian Aji Prihartanto atau Anji.
"Ya Alhamdulillah lah," tulis Iwan di akun Twitter miliknya, Rabu (7/4/2021).
“DEAR PAK PRESIDEN @jokowi, atas nama pribadi sebagai musisi dan komposer, saya mengucapkan terima kasih untuk peduli,” kata Anji di akun Instagram.
Sumber : kompastv
(Red)