JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyatakan pihaknya sudah memiliki bukti untuk meningkatkan status tiga personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing terhadap empat laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Saya rasa sudah, sabar ya," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (22/3).
Penanganan perkara ini diketahui dilakukan usai Komnas HAM memberikan rekomendasi yang hasil dari investigasi beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi sebelumnya mengatakan bahwa penyidik mendalami pasal pembunuhan dalam perkara itu.
"(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP)," kata Andi dihubungi wartawan, Rabu (3/3).
"Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," tambah dia.
Dalam insiden itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.
Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas. Atas hal itu, tiga anggota dari Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor.
Adapun diketahui sebelumnya Polri telah menutup kasus dugaan penyerangan terhadap anggota polisi oleh enam Laskar FPI.
Kasus penyerangan itu ditutup lantaran enam orang tersangka yang telah dijerat oleh penyidik kepolisian telah meninggal dunia. Polri pun tinggal menangani kasus dugaan pembunuhan di luar proses peradilan atau unlawful killing tersebut.