JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Seorang oknum pengacara berinisial ADS ditangkap Polres Jakpus atas dugaan keterlibatan dalam mafia tanah. Polisi menyebut ADS menggerakkan preman untuk mengintimidasi warga.
Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan pelaku lainnya, yakni HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR. Mereka berperan sebagai preman yang melakukan tindakan intimidasi kepada warga.
"Dialah yang menyuruh rekan-rekannya untuk datang dan menduduki lokasi tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin kepada wartawan di Polres Jakpus, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021).
Burhanuddin mengatakan ADS melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan seorang pengacara.
"Kami juga mengamankan oknum penasihat hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kita, sudah melebihi tugas yang seharusnya yang bersangkutan (ADS) lakukan. Sehingga yang kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
ADS diduga mengerahkan para preman untuk menduduki lahan. Para preman ini kemudian mengintimidasi para warga untuk mengosongkan lahan.
"Mereka datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan lahan, langsung melakukan pemagaran. Mereka pagar lokasi yang diklaim," jelas Burhanuddin.
Adapun objek tanah yang dikuasai para preman ini merupakan sebuah kawasan yang diisi ruko-ruko hingga indekos. Burhanuddin menyampaikan warga yang menjadi korban mencapai 50 orang.
Selain itu, para pelaku melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat menggunakan seng dan balok kayu, sehingga masyarakat yang bertempat tinggal di sana merasa tidak nyaman.
Burhanuddin menyebut pihaknya masih mendalami ihwal dugaan penganiayaan yang dilakukan para pelaku terhadap warga. Kemudian, kata dia, polisi juga tengah memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Masih ada pelaku lain dalam pengejaran, termasuk dalang tindakan ini. Sudah kita ketahui identitas orang-orang tersebut," tutur dia.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 lembar seng, balok kayu, 1 lembar papan bertulisan 'Tanah Ini Milik IKKI (Induk Koperasi Kopra Indonesia) Dikuasakan Kepada Antonius Djuang & Rekan', serta 4 buah bantal. Adapun para pelaku akan dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.
Sumber : detiknews.com
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com