JAGUARNEWS77.com # Surabaya, Jatim - Penasihat hukum Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer BCA Rp51 juta, mengaku bakal melaporkan Nur Chusaimah, eks pegawai BCA yang melaporkan kasus ini, atas dugaan memberikan keterangan atau sumpah palsu.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan. Ia menyebut bahwa Nur diduga telah memberikan sumpah palsu saat proses pengambilan BAP di Kepolisian.
"Ada rencana pihak keluarga melaporkan tentang sumpah palsu, pada saat si pelapor ini dimintai keterangan oleh kepolisian," kata Hendrix saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (7/3).
Dalam berita acara pengambilan sumpah yang dilakukan 2 Oktober 2020, kata Hendrix, Nur menyatakan bahwa dirinya masih berstatus sebagai karyawan BCA. Padahal diketahui Nur sudah pensiun sejak April 2020.
"Dia menyatakan bahwa di berita acara pengambilan sumpah itu masih karyawan. Pada dia sendiri yang mengatakan bahwa 1 April sudah pensiun," ucapnya.
Hal itu lah yang kemudian dianggap sebagai keterangan yang tak sesuai dengan faktanya. Ia menyebut pernyataan Nur sebagai sumpah palsu.
"Si pelapor ini jelas-jelas melakukan sumpah palsu," ujarnya.
Meski demikian, Hendrix menyebut bahwa pihaknya masih akan menunggu persidangan selanjutnya saat Nur diperiksa sebagai saksi.
"Kami masih melihat besok di pengadilan, ketika dia dihadirkan. Kami akan melihat apakah dia tetap berpedoman pada BAP, kalau tetap terpaksa kami akan laporkan," kat dia.
Sementara itu, saat menjelaskan ihwal kasus ini, Nur menyebut bahwa laporan tersebut dilakukannya pada akhir Agustus 2020, saat dirinya sudah pensiun dari BCA.
Nur mengatakan bahwa laporan ini dilakukannya secara personal. Hal itu karena uang salah transfer tersebut sudah digantinya lebih dulu dengan uang pribadinya.
"Karena saya ada kekeliruan di situ, gimana caranya saya ganti uang itu ke rekening yang benar. Akhirnya saya ganti, karena saya besoknya pensiun," kata Nur, Kamis (4/3).
Kasus ini bermula saat seorang Warga Surabaya, Ardi Pratama, mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp51 juta, ke rekeningnya pada Maret 2020. Ia menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar.
Namun, 10 hari berselang, rumah Ardi didatangi oleh dua orang pegawai BCA. Mereka mengatakan bahwa uang senilai Rp51 juta itu adalah uang yang salah transfer dan masuk ke rekening Ardi.
Sayang uang itu terlanjur terpakai Ardi dan keluarganya. Pihak BCA sempat juga mengirimkan surat somasi kepada Ardi. Namun tak kunjung mendapatkan respons.
Berbulan kemudian, seorang eks pegawai BCA kemudian melaporkan Ardi ke polisi, pada Agustus 2020. Lalu pada November 2020, Ardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011.