JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mempertimbangkan bakal menyetop kasus yang sudah lama menggantung.
Sebabnya ada kasus yang penetapan tersangkanya telah dilakukan sejak 2016 namun hingga kini tak kunjung masuk ke proses persidangan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwatamengatakan pihaknya akan mendalami kasus-kasus yang kayak untuk dihentikan prosesnya jika memang setelah dikaji tak cukup bukti.
Satu di antara yang jadi perhatian KPK ialah kasus suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan yang menjerat Bambang Wiratmadji Soeharto. Kasus ini merupakan peninggalan lembaga antirasuah era Bambang Widjojanto.
"Dulu pernah sama timnya Bambang Widjojanto. Itu kan sakit parah sehingga dianggap tidak memungkinkan untuk diajukan ke sidang. Enggak tahu statusnya sampai sekarang juga masih gantung. Kami sampai sekarang belum terbitkan SP3. Mungkin nanti salah satunya itu," kata Alex sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/3/2021).
"Karena dulu dilimpahkan ke sidang dibawa pake kursi roda sampai hakim yang menyidangkan mengembalikan yang bersangkutan, tapi sejauh ini terkait perkara yang bersangkutan belum dapat," tutur Alex.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut status Bambang masih menjadi terdakwa. Bambang pernah ditahan oleh KPK.
Penyidikan terkait kasusnya juga telah selesai dilakukan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan pada akhir 2015.
Sidang perdana terhadap Bambang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Sedianya, Bambang akan mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK. Namun, pembacaan dakwaan batal digelar.
Dengan kondisi terbaring di atas tempat tidur, Bambang dibawa oleh petugas medis hingga ke ruang sidang.
Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, RWM Kaligis, yang menjadi dokter pribadi Bambang, kala itu mengatakan, pasiennya terpaksa dihadirkan untuk menunjukkan kondisi kesehatannya.
Bambang mengenakan kemeja putih dan alat penyangga leher. Ia terlihat lemas saat berbaring di tempat tidurnya.
Kaligis mengatakan, kondisi Bambang sangat parah dan tidak memungkinkan menjalani persidangan.
Ia memaparkan, sebelum masuk ruang sidang, tekanan darah Bambang sudah mencapai 160 mmHg.
"Dari segi jantung, penyakitnya berisiko tinggi mati mendadak, stroke mendadak, atau serangan jantung mendadak. Jadi, berisiko," kata Kaligis.
Majelis hakim kemudian memutuskan bahwa persidangan tidak dapat dilanjutkan. Namun, menurut hakim, apabila kondisi Bambang sudah memungkinkan, persidangan untuk penuntutan dapat kembali dilakukan.
Bambang diduga memberikan sesuatu kepada Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along.
Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita, yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12/2013).
KPK menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang bernilai sekitar Rp213 juta.
Adapun penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002.
Berdasarkan ketentuan tersebut, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
KPK nantinya harus menyampaikan secara terbuka kepada publik perihal penghentian penyidikan atau penuntutan suatu kasus.
Penghentian penyidikan dan penuntutan pun dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber : Kompas.com
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com