• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Pejabat KKP Diperiksa, KPK: Lengkapi Berkas EP

    17/03/21, 10:44 WIB Last Updated 2021-03-17T03:45:18Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Dua pejabat Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yaitu Sekertaris Jenderal Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Drs. Antam Novambar, S.H., M.Hum dan Inspektorat Jenderal Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dr.Muhammad Yusuf.S.H.,M.M  diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di KKP.


    "Benar, hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi, yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementrian KKP dengan tersangka EP dan kawan-kawan," kaa Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).


    Menurut Ali Fikri, Antam Novambar dan Yusuf akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan tersangka lainnya.


    Namun, Ali belum menjelaskan lebih dalam soal pemanggilan Antam Novambar. Namun kuat dugaan Antam akan didalami soal penyitaan uang Rp 52,3 miliar dalam kasus ini.


    "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.


    Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mendalami peran Sekjen KKP Antam Novambar. Peran Antam bakal diseilisik KPK usai penyitaan uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari para eksportir benur.


    Antam diduga menerima perintah Edhy Prabowo untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).


    "Tentunya nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepada para saksi apakah kemudian ada unsur kesengajaan, misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini," ujar Ali, Senin (15/3/2021).


    Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).


    Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).


    Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.


    Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.



    Sumber : rri.co.id

    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini