JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - Mengenai persoalan salah satu pasien yang meninggal dunia asal warga Kabupaten Lebak atas nama Siti Sariah (52th) pada hari Minggu (28/02/21) pukul 23.30 WIB di RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung, karena diduga kesalahan pemberian obat jenis “Ceftriaxon” (antibiotik infeksi bakteri) oleh salah seorang dokter malpraktek bernama Dr. Dina yang bertugas di Rumah Sakit tersebut.
Yakni, saat Dr. Dina dihubungi oleh media online melalui ponsel pesan whatsapp mengatakan, “perihal permasalahan ini sudah diketahui oleh management rumah sakit, jika dari keluarga masih ada ketidakpuasan, silahkan mengirimkan surat tertulis ke bagian pengaduan RSUD Dr. Adjidarmo” katanya.
Namun sangat ironis pihak management RSUD Dr. Adjidarmo menganggap kematian Siti Sariah atas kelalaian seorang dokter malpraktek hanya dianggap suatu “Resiko” dan hanya cukup dengan meminta maaf kepada keluarga korban, Selasa (09/03/21).
Hal ini dikatakan Budi Kuswanto saat diwawancara oleh media online Busernews19.com diruangan kerjanya selaku Humas RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung.
“Kalau menduga-duga salah obat itu pikiran orang awam yang kemudian dipermasalahkan. Sebenarnya itu suatu resiko pengobatan atau terapi dan bisa saja terjadi karena dalam dunia medis inilah yang dinamakan bagian dari resiko. Dan kita sudah melakukan musyawarah dengan kelurga korban dan Alhamdulillah persoalan ini sudah clear atau selesai dengan kelurga korban” jelasnya.
Menurut Heru selaku anak korban dan didampingi Ade Misbah salah satu dari keluarga korban menjelaskan, “intinya kedatangan pihak rumah sakit untuk meminta maaf atas kelalaian dari salah seorang dokter dalam memberikan obat yang salah sehingga menyebabkan ibu kami meninggal dunia, sudah kami maafkan. Akan tetapi hal ini harus ada bentuk rasa pertanggungjawaban dari pihak RSUD Dr. Adjidarmo seperti apa” ujarnya.
Sementara menurut keterangan Endang selaku Kasubag Dinkes Lebak menyampaikan, “Dinkes masih menunggu RSUD Dr. Adjidarmo mengirimkan kronologis lengkap dari kejadian tersebut” ungkap Endang melalui pesan whatsapp.
Pasalnya, dalam tindakan dokter yang tidak berhati-hati atas pemberian obat kepada pasien sehingga menyebabkan pasien meninggal merupakan malpraktek. Dimana malpraktek tersebut unsur pidananya adalah kelalaian yang merenggut nyawa manusia.
Maka itu berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana, dokter tersebut dapat diminta pertanggungjawabannya secara pidana berdasarkan Pasal 359 Jo. Pasal 361 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun pidana penjara atau pidana kurungan maksimal satu tahun dan pidana dapat ditambah sepertiga serta pencabutan surat ijin praktik.
Sumber : busernews19.com
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com