• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Waduh! Kadinsos Lebak Diinterogasi Kemensos dan Kejagung, Kenapa?

    18/02/21, 12:19 WIB Last Updated 2021-02-18T05:20:28Z



    JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Lebak Eka Dharmana Putra dan sejumlah stafnya diperiksa tim Inspektorat Jenderal pada Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Jaksa Agung Muda Intel Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/2/2021).


    Pemeriksaan yang digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tersebut terkait dengan program bantuan pangan non tunai (BPNT) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) tahun 2019-2020.


    Berdasarkan informasi yang diterima Banten Raya, tidak hanya pejabat Dinsos dan stafnya yang dilakukan pemeriksaan program BPNT. Hal serupa juga diterima oleh Koordinator Daerah (Korda) BPNT Imam yang turut diperiksa.


    Pemeriksaan BPNT menindaklanjuti adanya laporan yang awalnya diterima DPRD Lebak. Selanjutnya ditundaklanjuti aparat penegak hukum, dimana dalam program tersebut diduga terdapat kesemrawutan dan adanya indikasi lain pada penyalurannya. 


    “Tadi siang saya datang ke Kejaksaan untuk memberikan keterangan,” kata Eka Dharmana Putra, saat dihubungi wartawan via sambungan seluler.


    Disinggung apa saja yang ditanyakan oleh pihak Tim Inspektorat Jenderal Kemensos pada Kementerian dan pihak penyidik Kejaksaan Agung, Eka menegaskan hanya seputar BPNT 2019-2020 di Kabupaten Lebak.


    “Soal BPNT tahun 2019-2020. Jumlah pertanyaannya lupa karena cukup banyak,” katanya.


    Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lebak Koharudin membenarkan, adanya pemanggilan pejabat Dinsos terkait BPNT di Lebak 2019-2020.


    “Terkait pemeriksaan BPNT ini kami hanya memfasilitasi tempat pemeriksaannya saja. Sebab yang menanganinya langsung oleh Jaksa Agung Muda Intel Kejaksaan Agung,” kata Koharudin.


    Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah mengapresiasi, langkah penegak hukum memberantas mafia bansos. Namun, dalam hal ini pemeriksaannya harus terang benderang serta harus ditelusuri secara tuntas.


    “Inspektorat Jenderal Kemensos harus melakukan penelusuran, investigasi dan audit terhadap agen BPNT, supplier, Dinsos dan KPM,” tegas Musa. 



    Sumber : bantenraya.com

    Oleh : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini