Bentuk perlawanan para tokoh Sumbar adalah usulan agar SKB 3 Menteri itu direvisi. Mereka berkumpul membahas isu ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (18/2).
Para tokoh yang hadir dalam RDP antara lain anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar, Ketua LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) M Sayuti Datuak Rajo Panghulu, Bundo Kanduang, Sekretaris NU Sumatera Barat Sulaiman Tanjung, mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar, Aisyiyah, Muhammadiyah, Tarbiyah, Dewan Pendidikan, dan sejumlah ormas lain. |
"Kita baru saja RDP dengan berbagai tokoh dan ormas. Pada umumnya mereka sepakat untuk mengajukan revisi SKB 3 menteri ini," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Irsyad Sjafar kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Mereka berpandangan, SKB soal seragam sekolah itu tidak sesuai dengan konstitusi, yakni UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 31 ayat 3 dan ayat 5. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa rujukan utama pendidikan adalah mendukung peningkatan keimanan dan menjunjung nilai agama. Mereka akan meneruskan pembahasan ini ke Dinas Pendidikan Sumbar.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri sudah menegur Wali Kota Pariaman, Genius, secara lisan. Tidak menutup kemungkinan, Genius diberi sanksi lantaran tidak setuju dengan SKB seragam sekolah.
"Sanksi kami memungkinkan, yang jelas melalui komunikasi saya yakin Pak Wali (Kota Pariaman) akan mampu memahami tanggung jawabnya," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik kepada wartawan di Gedung A Kemendagri, Jakarta.
Simak video 'Penolakan SKB Menteri soal Seragam Sekolah di Sumbar, Ini Kata Pemprov':
SKB seragam sekolah pada intinya mengatur agar sekolah tidak memaksakan murid-murid mengenakan seragam jenis keagamaan tertentu. SKB seragam sekolah ini muncul ketika masalah seorang siswi non-muslim harus mengenakan kerudung di salah satu sekolah negeri di Sumatera Barat.
Pelaksana harian (Plh) Guberur Sumatera Barat, Alwis, tidak langsung mengambil sikap jelas SKB 3 Menteri soal seragam sekolah itu. Dia ingin semuanya duduk bareng dulu supaya jalan keluar ditemukan. Namun demikian, dia berucap soal kearifan lokal.
"Setiap daerah tentu punya kearifan lokal. Kita minta pemerintah lebih arif lagi mendengarkan masukan dari daerah," kata Plh Gubernur Sumbar, Alwis, kepada wartawan, Rabu (17/2) lalu.
Pokok pikiran soal kearifan lokal juga menjadi dasar Wali Kota Pariaman Genius Umar untuk menolak SKB seragam sekolah itu. Semua daerah punya kearifan lokal masing-masing dan tidak bisa disama-ratakan dengan SKB itu.
"Apa yang saya sampaikan itu hanya semacam koreksi kepada pemerintah, khususnya Mendikbud Nadiem Makarim. Jangan dianggap sama, digeneralisir. Kita hormati pemerintah pusat, hanya saja (pusat) harus menghargai kearifan lokal juga," ujar Genius kepada detikcom, Rabu (17/2).
Genius Umar (dok. situs resmi Pemkot Pariaman) |
Para politikus partai politik (paropol) sudah berbicara. Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDIP DPR RI, Junimar Girsang mendesak Mendagri Tito Karnavian mengambil sikap terhadap Genius Umar.
Ketua DPD PDIP Sumatera Barat Alex Indra Lukman meminta Genius bijaksana dalam bersikap. SKB, dia menegaskan, berlaku secara nasional. Sumbar bukanlah daerah khusus seperti Aceh. SKB itu berlaku pula di Sumbar.
Wakil Ketua MPR RI dari PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) berbeda pandangan dari Junimart. HNW menilai SKB itu bertentangan dengan UUD Pasal 31. Maka sebaiknya SKB itu direvisi saja.
"Saya sudah sampaikan tentang pentingnya revisi terhadap SKB 3 Menteri ini. Demikian juga MUI sudah membuat pernyataan resmi agar SKB 3 Menteri direvisi. Sangat penting para menteri terkait segera merevisinya," kata HNW dalam keterangannya.
Sumber : detiknews.com
Reporter : Muhamad Alviyan
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com