• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    JMSI

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Suami Sedang Tugas di Papua, Istri Anggota TNI Ini Selingkuh dengan Senior Suaminya

    27/02/21, 09:00 WIB Last Updated 2021-02-27T02:00:58Z
    Suami Sedang Tugas di Papua, Istri Anggota TNI Ini Selingkuh dengan Senior Suaminya
    TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO dan The Canadian Jewish News
    Ilustrasi Oknum TNI selingkuh 



    JAGUARNEWS77.com - Seorang istri anggota TNI selingkuh dengan senior suami saat sang suami sedang menjalani tugas Satgas Pamtas di Papua.


    Kasus ini tercium saat Kopda AM curiga dengan gerak-gerik istrinya.


    Kopda AM juga berhasil mengungkap chat mesra istrinya


    Kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Militer II-09 Bandung pada 7 Januari 2021.

    Putusan pengadilan atas kasus ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh bebas.


    Istri anggota TNI yang selingkuh itu berinisial AP.


    AP sudah dikarunia tiga anak dari pernikahannya dengan Kopda AM.


    Sedangkan pria selingkuhan AP adalah Koptu SS yang merupakan senior dari suaminya.


    Kopda AM dan Koptu SS berdinas di tempat yang sama dan tinggal di lokasi rumah dinas yang sama.


    Perbedaannya adalah Kopda AM tinggal di rumah dinas bersama dengan istri dan anaknya, sedangkan Koptu SS hanya tinggal sendiri di rumah dinas sebab istri dan anaknya tinggal di kampung halamannya.


    Namun, kemudian Kopda AM mendapatkan perintah untuk bertugas di Satgas Pamtas di Papua pada bulan Februari 2019.


    Dalam surat putusan, terlihat bahwa kasus perselingkuhan antara AP dan Koptu SS terjadi ketika Kopda AM tengah berdinas di Papua.


    Perselingkuhan itu berawal dari Koptu SS yang menghubungi AP pada Agustus 2019.


    Rupanya, Koptu SS memang sudah lama suka dengan istri Kopda AM.


    Sejak itu Koptu SS yang kerap kali memulai percakapan lebih dulu dengan gombalan-gombalannya.


    Awalnya AP tidak tertarik dengan sikap Koptu SS, bahkan AP sempat melaporkannya ke sang suami yang tengah bertugas di salah satu pos berbahaya di Papua.


    Kopda AM lalu menyampaikan agar sang istri tidak perlu menanggapi Koptu SS.


    Namun, AP ternyata tidak menuruti nasehat suaminya.


    Dalam kesaksiannya, AP mengaku mulai tertarik setelah Koptu SS karena kerap mengajak jalan anak-anaknya.


    Selain itu, Kopstu SS juga kerap memberi uang kepada AP dan anak-anaknya.


    Kopstu SS mengakui melakukan itu lantaran AP kerap mengeluh bahwa selama ditinggal suaminya tugas di Papua mengalami kekurangan biaya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.


    Dari situ komunikasi mereka semakin sering dan berlanjut dengan bercerita tentang keluarga masing-masing.


    Mereka kemudian semakin dekat dan memilih mulai berpacaran pada bulan September 2019.


    Pada akhirnya perselingkuhan itu membuat AP dan Koptu SS berkali-kali melakukan hubungan intim.


    Bahkan kepada suaminya, sesuai yang tertuang dalam kesaksian Kopda AM dalam surat putusan, AP mengaku sudah berhubungan intim sebanyak kurang lebih 20 kali dengan Koptu SS.


    Perselingkuhan sempat berhenti ketika suami AP pulang dari tugas di Papua pada Desember 2019.


    Namun, AP dan Koptu SS masih kerap berhubungan intim dan dilakukan di ruang panel listrik.


    Kopda AM rupanya sudah curiga dengan gerak-gerik istrinya.


    Makanya ia mulai melakukan penyelidikannya sendiri setelah pulang dari Papua pada desember 2019.


    Kopda AM lalu berhasil membongkar chat sang istri dengan Koptu SS.


    Kemudian, Kopda AM lalu melaporkan perbuatan istrinya ke staf intel.


    AP lalu diinterogasi dan mengakui perselingkuhannya dengan Koptu SS.


    Koptu SS pun kemudian diproses secara hukum militer.


    Dalam putusannya, hakim menyatakan Koptu SS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :


    “Turut serta melakukan zina”.


    Koptu SS lalu dijatuhi pidana penjara 8 bulan dan dipecat dari dinas militer.


    Perselingkuhan ini juga diketahui berbuntut pada keretakan rumah tangga Kopda AM dan Ap.


    Mereka disebut memilih memproses perceraian usai kasus ini.


    PNS SELINGKUH


    Sementara itu, sebelumnya skandal perselingkuhan pasangan PNS di Surabaya pun sudah mendapatkan putusan banding dari hakim.


    Pasangan selingkuh PNS di Sumenep yang mengajukan banding adalah seorang laki-laki berusia 40 tahun yang bekerja sebagai PNS Dinas Pariwisata dan seorang wanita yang bekerja sebagai bidan dan merupakan ASN.


    Kasus mereka sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 September 2020. .


    Putusan Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pasangan selingkuh itu masing-masing hukuman 5 bulan penjara.


    Namun, rupanya pasangan selingkuh itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.


    Hakim pun menjatuhkan putusan bandingnya pada 2 Februari 2021.


    Dalam bagian menimbangnya, hakim pengadilan tinggi menyebut bahwa hakim tidak dapat mengetahui alasan banding lantaran penasihat hukum tidak mengajukan memori banding.


    Oleh karena itu akhirnya hakim tetap berpegang pada pertimbangan hakim pengadilan tingkat pertama.


    Sehingga pada akhirnya hakim justru menguatkan putusan pengadilan negeri surabaya.


    Artinya kedua pasangan selingkuh itu tetap dinyatakan bersalah dan tetap wajib menjalani pidana penjara 5 bulan sesuai putusan hakim pengadilan negeri.


    Dalam kasus skandal perselingkuhan PNS ini, diketahui bahwa keduanya berhubungan intim di sebuah hotel di Surabaya pada 22 Desember 2019.


    Kemudian, mereka digerebek pada dini hari oleh polisi dan saksi lainnya.




    Sumber : tribunnews.com
    Oleh : Redaksi jaguarnews77.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini