JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kehilangan dokumen dan surat berharga pasti cukup memusingkan. Sebab harus mengurus ke lembaga yang mengeluarkan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah kehilangan sertifikat tanah. Lalu bagaimana cara membuatnya lagi?
Hal itu disampaikan oleh seorang pembaca detikcom ke rubrik konsultasi hukum detik's Advocate. Berikut pertanyaan singkatnya:
Halo detikcom
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat rumah yang hilang, bagaimana caranya, Pak?
Terimakasih
Untuk menjawab pertanyaan itu, kami menghubungi kantor hukum ADAMS & CO yang beralamat di bilangan Jenderal Sudirman, Jakarta. Berikut jawaban lengkapnya:
Jawaban
Berdasarkan pertanyaan ini, maka kami asumsikan pertanyaannya bagaimanakah mengurus sertipikat rumah yang hilang?
Dapat kami sampaikan beberapa tahapan sebagai berikut :
1. Melaporkan kejadian kehilangan kepada kepolisian di wilayah lokasi tanah/kepolisian daerah sesuai tempat dugaan hilangnya sertipikat oleh pemegang atau penerima hak (ahli waris yang sah menurut undang-undang) atau selanjutnya disebut pemohon.
2. Setelah memperoleh surat tanda laporan kehilangan maka segera ke kantor Badan Pertanahan Negara ("BPN") sesuai lokasi yang tercantum di Sertipikat. Di Kantor BPN akan mengisi formulir dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya diatas meterai disertai lampiran foto copy identitas (KTP, KK) serta copy sertipikat yang hilang.
3. Kemudian pemohon atau kuasanya membuat surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau penerima hak di depan Kepala Kantor Pertanahan letak tanah yang bersangkutan atau Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atau pejabat lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pertanahan.
4. Selanjutnya sebelum menerbitkan sertipikat pengganti didahului dengan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.
5. Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak hari pengumuman dalam surat kabar harian tidak ada yang mengajukan keberatan maka akan diterbitkan sertifikat pengganti.
6. Sertifikat pengganti tersebut akan diserahkan kepada pemohon atau kuasanya.
Demikian penjelasannya. Semoga menjawab.
ADAMS & CO., Counsellors-at-Law
Wisma Bumiputera Level 15th
Jl Jenderal Sudirman Kav 75
Jakarta Selatan 12910
Daftar Pustaka:
Infografis Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
=====
detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcomberupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate
Sumber : detiknews.com
Reporter : Muhamad Alviyan
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com