JAGUARNEWS77.com # Pohuwato, Gorontalo -Kamis (04/02), Personil Satuan Reskrim Polres Pohuwato belum lama ini kamis tanggal 4 Februari 2021 telah berhasil mengamankan seorang warga masyarakat yang di duga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / I / 2021 / Sek-Rdgn dan Laporan Polisi dengan Nomor : LP / 02 / I / 2021 / Sek-Rdgn.
Sabtu (06/2/2021).
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut dan hasil penyelidikan dilapangan, Personel Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku yang identitasnya diketahui berinisial IM berada di wilayah Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Kapolres Pohuwato AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Kamal menjelaskan, dari informasi yang didapat, Personil Opsnal melakukan koordinasi dengan personil Reskrim Polsek Kota Tengah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setelah mendapat informasi dari personil Reskrim Polsek Kota Tengah terkait dengan keberadaan terduga pelaku. personil Satuan Opsnal Reskrim Polres Pohuwato langsung bergerak menuju ke lokasi sasaran. Dimana saat dilokasi IM tidak dapat berkutik dan langsung diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Pohuwato.
"Berdasarkan keterangan terduga pelaku bahwa dirinya telah mengakui perbuatannya dengan mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG A31 di sebuah rumah makan dan 1 (satu) unit motor merk Honda Beat Street warna Hitam dengan Nomor Polisi : DM 2291 DP, di depan sebuah bengkel yang berada di wilayah Kec. Randangan Kab. Pohuwato," jelas Kamal.
Lanjut Kasat Reskrim, IM diketahui juga pernah menjalani penahanan selama 11 bulan di Lapas Gorontalo terkait dengan Kasus Penggelapan kendaraan Mobil (R4) tahun 2018 dan penahanan yang kedua kalinya selama 1 tahun 10 bulan di Lapas Pohuwato terkait dengan Kasus Penggelapan Sepeda Motor (R2) tahun 2019.
"Untuk saat ini, Personil Opsnal Satuan Reskrim Polres Pohuwato membawa terduga pelaku tersebut kembali ke Polres Pohuwato untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lanjut, dan barang bukti yang berhasil diamankan yaknk sepeda motor Merk Honda Beat dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A31," ungkal IPTU Kamal.
Reporter : Aiy