JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Muhammadiyah ikut menanggapi soalAisha Weddings yang mempromosikan pernikahan usia 12 tahun di media sosial. Muhammadiyah menyebut pernikahan dini tidak diperkenankan atas dasar kemaslahatan.
"Merujuk kepada perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 1 tahun 1974 pernikahan di usia dini tidak diperkenankan kan, harus dilihat dari kemaslahatan," kata Ketua Muhammadiyah, Dadang Kahmad, saat dihubungi, Rabu (10/2/2021).
Dadang mengatakan pernikahan dini harus dilihat dari kemaslahatan terkait kesehatan reproduksi dan kematangan mental. Menurutnya usia dini masih rentan terhadap untuk melangsungkan pernikahan
"Harus dilihat kemaslahatan baik kesehatan reproduksi maupun kematangan mental untuk siap melangsungkan rumah tangga, maka usia dini adalah usia rentan terhadap kesehatan maupun kesiapan berumah tangga tapi ini juga harus dilihat kasus-perkasus, dan tergantung kepada kemaslahatannya," ucapnya.
Atas dasar itulah, Dadang menilai perbuatan Aisha Weddings mempromosikan soal pernikahan usia 12 tahun itu tidak bisa dibenarkan. Terlebih jika dia mensponsori tindakan tersebut.
"Ya tidak dibenarkan karena melanggar UU perkawinan tahun 1974. Apalagi disponsori," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mengadukan Aisha Weddings karena mempromosikan menikah usia 12 tahun hingga poligami ke Mabes Polri. Pasalnya, KPAI mendapat banyak aduan karena Aisha Weddings diduga melakukan pelanggaran terkait perlindungan anak.
"Sesuai tugas KPAI, kita sedang melayangkan surat terkait kasus tersebut ke Mabes Polri," ujar komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/2).
"Koordinasi lewat telepon sudah kita lakukan dan termasuk mengirimkan link berita dan flyer yang diadukan ke KPAI. Selanjutnya lewat surat resmi akan kita sampaikan terhadap dugaan pelanggaran hak anak atas informasi yang beredar," sambungnya.
Simak juga video 'KPAI Imbau KUA Tidak Berikan Izin Pernikahan Dini':