Diungkapkan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, jajaran kepolisian menangkap Ridho Rhoma dengan barang bukti narkoba jenis ekstaksi. Dia juga dinyatakan positif amphetamin.
Berita itu telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, pada Minggu (7/2/2021).
"Benar, positif amphetamin," kata Yusri melalui sambungan telepon dikutip dari detikNews.
Mengenai barang bukti, Yusri menjelaskan yang juga disita pihak kepolisian, "esktasi."
Ridho Rhoma ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2).
Selain Kombes Yusri Yunus, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma ini saat dihubungi. Ridho saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Betul (Ridho Rhoma ditangkap). Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja," ungkap dia.
Ini bukan kali pertama pelantun Tiada Mungkin Lagi itu berurusan dengan polisi karena perkara obat-obatan terlarang. Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.
Dia divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Dirinya sempat menghirup udara bebas sebelum terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Oleh karena itu, pada 2019, Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.
Simak Video "Rekam Jejak Ridho Rhoma yang Tak Bisa Lepas dari Narkoba"