JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun tidak dapat melintas di jalanan Ibu Kota. Peraturan ini mulai berlaku pada 2025.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Beleid itu telah diteken Anies sejak 1 Agustus 2019.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025," demikian bunyi diktum kesatu poin 3 dalam beleid tersebut, seperti dikutip pada Jumat (26/2).
Dalam instruksi tersebut, Anies meminta Dinas Lingkungan Hidup agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan sejak 2019.
Selain itu, Anies juga menginstruksikan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan.
Anies juga menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalanan. Selain itu, Anies meminta Dinas Perhubungan menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum.
Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI juga mulai menggencarkan uji emisi bagi kendaraan di Jakarta. Salah satunya dengan membuat Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam beleid tersebut, Pemprov DKI bakal memberikan disinsentif kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi berupa pengenaan tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang.